METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memang telah menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan tata kelola pertanahan dan aset yang terintegrasi.
Tetapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap meberikan opini dengan predikat Wajar dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemkab Bogor.
Baca Juga: Belum Layak Jadi RSUD, Kadinkes Kabupaten Bogor Sebut Klinik Utama Parung Tambah Pelayanan Baru
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan, selain adanya beberapa temuan disejumlah proyek, alasan BPK memberikan predikat WDP karena Pemkab Bogor belum mensertifatkan seluruh asetnya.
"Sekitar 2.000 aset Pemkab Boor yang belum memiliki sertifikat, itu dijadikan dalah satu alasan kenapa Pemkab Bogor tidak opini dengan predikat Wajar tanpa Pengecualian (WTP)," kata Teuku.
Baca Juga: Bocah yang Terbawa Hanyut di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas Terbujur Kaku
Teuku juga meyakini jika BPK sedang memberikan pelajaran kepada Pemkab Bogor. Meskipun saat ini Pemkab Bogor telah menggandeng BPN dan KPK untuk menyelesaikan persoalan aset dan pertanahan.
"Ini juga alasan kenapa seluruh daerah yang bermasalah itu mungkin ga boleh dalam waktu satu atau dua tahun dapat WTP," ujar Teuku.
Baca Juga: Luluskan 60 Siswa, SD Negeri Cipelang 2 Gelar Pentas Seni dan Budaya Sunda
"BPK ingin memberikan pelajaran kepada Kabupaten kota yang bermasalah (korupsi), agar lebih hati-hati," sambung dia.
Sebelumnya, Pemkab Bogor menggandeng BPN dan KPK untuk mewujudkan tata kelola pertanahan dan aset.
Baca Juga: Ketahanan Energi Nasional, Elly Yasin Sosialisasikan PHE
"Mudah-mudahan bisa memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan tata kelola pertanahan yang ada di Kabupaten Bogor. Semoga dengan koordinasi, sinergi dan kolaborasi yang baik, ini bisa kita wujudkan,” kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pengelolaan tanah yang terintegrasi ini merupakan salah satu upaya penyelamatan aset Pemkab Bogor dan mengoptimalkan capaian program sertifikasi aset tanah.