METROPOLITAN.id - Sengkarut persoalan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) menjadi salah satu penyebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapatkan opini dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) tahun anggaran 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan, jika persoalan yang ada pada PT PPE merupakan persoalan yang terdahulu dan kerap menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Dispora Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Alat Olahraga Tradisional ke 40 Sekolah Dasar
"Sebenarnya persoalan PT PPE sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) kita tidak bisa intervensi kesana," kata Teuku.
Dalam pemeriksaan BPK, lanjut Teuku, disarankan agar Pemkab Bogor mengambil langkah tegas terkait nasib PT PPE. Terlebih persoalan yang melanda PT PPE tak kunjung usai selama bertahun-tahun.
"Seperti pengelolaan piutang, banyak tagihan-tagihan yang tidak terbayarkan di PPE. Jadi digantilah direkturnya, sekarang dilimpahkan ke APH, sekarang lagi proses hukum di APH," paparnya.
Meski mendapatkan opini dengan predikat WDP, Teuku mengungkapkan tidak ada konsekuensi yang harus dihadapi oleh Pemkab Bogor. Apalagi ia menilai jika temuan BPK pada tahun anggaran 2022 lebih sedikit jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Ditetapkan Tersangka Korupsi, Cek Harta Kekayaannya!
"Untuk temuan 2022 Rp8 Miliar karena ada beberapa pekerjaan yang kelebihan bayar dan beberapa yang lainnya. Dan sudah dikembalikan Rp3 Miliar jadi sisanya Rp5 Miliar," kata dia.
Dengan predikat WDP yang didapatkan oleh Pemkab Bogor, Teuku mengaku pihaknya terus berbenah.
Baca Juga: Hari Kedua PPDB Kota Bogor, Dua SD di Tanahsareal Masih Sepi Pendaftar
"Kami terus melakukan perbaikan, apalagi jika melihat dari beberapa temuan itu bukan dari hal laporan secara administrasi. Melainkan temuan teknis di lapangan, khususnya pada dinas PUPR," ungkapnya.***