METROPOLITAN.ID - Petugas gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri melakukan penyitaan rokok ilegal di wilayah Kota Bogor.
Hasilnya, ratusan bungkus rokok tanpa cukai dilakukan penyitaan dari sejumlah warung.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, operasi gabungan menyasar warung-warung di wilayah Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan, pada Rabu 21 Juni 2023.
Baca Juga: Survei Terbaru, Erick Thohir Paling Potensial jadi Cawapres 2024 Dampingi Ganjar Pranowo
"Dari penyisiran yang kami lakukan, ada sebanyak 198 bungkus rokok ilegal atau sekitar 3.800 batang rokok ilegal tanpa cukai yang kami lakukan penyitaan," kata Asep, Kamis, 22 Juni 2023.
Asep menjelaskan, semua rokok ilegal dari berbagai merek itu sudah diserahkan ke Bea Cukai Bogor untuk dimusnahkan.
Sedangkan untuk pemilik warung penjual rokok ilegal tersebut, kata Asep, Satpol PP memberikan peringatan dan pembinaan sesuai Pasal 54 UU 39/2007 tentang Perubahan Atas UU 11/1995 tentang Cukai.
Baca Juga: Ini Sejarah Ide Awal Mula Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya 'Cerai' dari Jawa Barat
Sementara untuk penindakan terhadap pelanggar itu kewenangan dari pihak Bea Cukai.
"Jadi kalau penindakan, kewenangan Bea Cukai untuk pelanggarnya, seperti apa," ujar dia.
Asep menegaskan bahwa operasi gabungan penertiban rokok tanpa cukai terus dilaksanakan di wilayah kecamatan lain.
Khususnya daerah perbatasan Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
"Setiap bulan kita lakukan operasi dengan menyasar warung-warung karena memang rokok ilegal ini di pusat kota sudah jarang bahkan hampir tidak ada, ini pemasarannya di perbatasan antara kota dan kabupaten Bogor," tuntas dia.***