metro-bogor

Aset Pasar Kemang Digelapkan?

Jumat, 9 Maret 2018 | 10:06 WIB

-
Berdasarkan Hak Pengelolaan No 54 pada 12 Jaunari Tahun 2004, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor, terungkap bahwa pemegang hak penglolaan lahan seluas 31.975 meterpersegi berlokasi di Soleh Iskandar Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal yang menjadi areal pasa Induk Teknik Umum, merupakan hak Pemerintah Kota Bogor. Namun, disisi lain, PT. Galvindo Ampuh (GA) berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibuat pada pertengahan 2007. PT GA, berhak mengelola hingga 2034. Disamping itu lahan Pasar Induk TU tidak tercatat dalam kepemilkan asset daerah. Kondisi itu memicu kekhawatiran terjadi penggelapan asset yang nilainya diperkirakan mencapai milyaran rupiah.

Informasi yang dihimpun, pada 27 Juli 2017, PT GA melayang surat permohonan pengelolaan pasar Induk ke Walikota Bogor. Menanggapi surat tersebut, pada tanggal yang sama Walikota Bogor Bima Arya, membuat disposisi supaya agar Pemkot Bogor memprioritaskan supaya asset Pasar Induk TU dikelola sendiri oleh Pemkot Bogor. Dalam catatan disposisi yang ditulis tangan langsung oleh Walikota menegaskan supaya pengelolaan sesuai aturan yang berlaku serta menolak pemohonan PT GA sebagai pengelola pasar Induk TU. Dalam dokumen lainnya, yang dibuat pada 2001, pengelolaan pasar hanya selama enam tahun. Sehingga kewenangan PT GA secara otomatis habis pada 2007 saat HPL nya dinyatakan berakhir.

Menanggapi kondisi itu Asisten Pemerintahan Setda Kota Bogor Hanafi menjelaskan, saat ini persoalan pasar induk TU masih dalam proses hukum. Artinya, kedua belah pihak, baik PD PPJ maupun PT. GA harus bisa menahan diri untuk tidak melakukan aktifitas apapun.

Soal status pengelolaan Pasar Induk TU, kata Hanafi, bisa dikategorikan sebagai aset pemkot yang tidak tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dirinya pun membenarkan bahwa kini, status pengelolaan ada di PT. GA dengan dasar HGB hingga 2034, sesuai perjanjian setelah hak pengelolaannya habis, pada pertengahan 2007 lalu. Makanya, kata dia, secara hukum, pemkot baru bisa masuk pada saat HGB PT. GA selesai

Hanafi menjelaskan, saat ini statusnya itu Hak Pengelolaan (HPL) oleh Pemkot Bogor, ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, ada perjanjian antara PT. GA dengan Pemkot Bogor bahwa pengelolaan pasar sesuai HGB hingga 2034. Perjanjian dibuat karena PT. GA belum bisa menjual seluruh kios yang ada. “Istilahnya rugi lah, minta perpanjangan. Artinya, statusnya sekarang HGB PT. GA, diatas HPL-nya Pemkot. Karena itu aseet tersebut dikaegorikan sebagai aset pemkot yang tidak tercatat,” katanya saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin.

Hanafi menambahkan, pihaknya kini sudah melakukan mapping di Pasar Induk TU. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti sebagai masukan di pengadilan. Hasil itu, lanjut Hanafi, akan menjadi dasar untuk mendapatkan solusi, sesuai aturan yang ada “Mapping saja, kata PT.GA kan masih banyak kios yang belum laku, itu yang menjadi dasar perjanjian pada 2007. Sekaligus untuk melihat kondisi terbaru disana seperti apa. Mencari solusi, kesepakatan, antara pihak yang berkonflik, sebagai langkah awal. Kami sudah minta kedua belah pihak untuk menghentikan dulu aktifitas,” paparnya.

Lebih khusus, dia juga menekankan kepada PD PPJ untuk lebih bisa menahan diri sebelum adanya putusan dari pengadilan. Menurutnya, pemkot harus menyelesaikan persoalan dengan PT. GA terlebih dahulu, sebelum PD PPJ bisa masuk, sebagai pengelola sesuai SK Wali Kota tahun 2012.“Termasuk urusan ‘secure parking’, yang dikelola PD PPJ melalui pihak ketiga. Ini juga harusnya tidak dibenarkan,” tandasnya.

Terpisah, Pengamat Hukum Universitas Pakuan Bogor Muhammad Mihradi berpendapat, dari sudut hukum, Pasar Induk TU bisa saja dikategorikan sebagai aset Pemkot Bogor yang tidak tercatat di BPKAD. Sebab, lanjutnya, ada perjanjian yang membenarkan aturan tersebut. “Kan ada perjanjiannya, bagaimana HGB-nya. Kalau pemkot bilang HGB diatas HPL, ya memang bisa, tergantung perjanjiannya seperti apa. Bisa secara aset punya pemkot, tetapi dikelola orang lain. Balik lagi kepada perjanjian diawalnya seperti apa,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, selaku pengelola pasar PT. Galvindo Ampuh, menuding Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), telah ingkar janji dalam kesepakatan bersama pengelolaan Pasar Induk Teknik Umum yang berlokasi di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal. Tudingan dilayangkan karena PD PPJ melibatkan pihak ke tiga untuk mengelola secure parking. Padahal, pengelolaan Pasar TU Kemang dinyatakan status qou. Sehingga seharusnya tidak boleh ada aktifitas apapun dari kedua belah pihak yang berseteru, sebelum adanya putusan pengadilan.

Kepala Bagian Usaha Jasa PD PPJ Iwan Suwandi mengatakan, kesepakatan pengelolaan parkir yang kini dikelola PT. Atmosfir Kreasi Mandiri, sudah terjadi sejak akhir tahun lalu sebelum pasat tersrbut dinyatakan status quopada 21 Februari lalu.

Menurutnya, PD PPJ berhak sepenuhnya menerapkan SK Wali Kota Tahun 2012 soal Pengelolaan Pasar di Lingkungan Kota Bogor. Karena itu pihaknya menampik pernyataan Plt Wali Kota Usmar Hariman, yang menyatakan kalau Pasar Induk TU Kemang bukan aset Pemkot Bogor.

Sertifitkat itu ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), silahkan di cek. Tertuang dalam sertifikat Hak Pengelolaan nomor 54 tahun 2004, Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Saeral, seluas 31.975 meterpersegi. Artinya, mau diberikan pada siapapun (pengelolaan parkir, red), terserah PD PPJ dong? Kalau Plt bilang bukan aset kita, beliau itu memang tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?” katanya saat ditemui Metropolitan, di kantor PD PPJ Kecamatan Sukasari, kemarin.

Dirinya menambahkan, jika memang PT Galvindo Ampuh merasa memiliki lahan tersebut, mengapa tidak mempersoalkan adanya plang tanda kepemilikan Pemkot Bogor, yang dipasang di lokasi tersebut. “Itu kami pasang plang pemkot, PD Pasar, kenapa mereka tidak cabut itu? Kalau memang merasa itu lahan mereka, ngambek lah, logikanya kan seperti itu,” ucapnya.

Dia pun mempertanyakan Pemkot Bogor sepertinya enggan mengambil sertifikat tanah Pasar Induk TU ini di BPN. “Ya memang tidak ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tercatat sebagai aset daerah. Sertifikatnya saja ada di BPN. Makanya Plt bilang bukan aset pemkot. Masalahnya, kenapa tidak diambil? Bisa saja ada permainan, sehingga tidak diambil, agar pengelolaan dan pemasukan, ke PT. GA,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini