mengaku punya kewenangan, karena masih mengantungi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 2034.
Permasalahan semakin runcing karena hingga kini, status pengelolaan pasar seluas 31.975 meterpersegi tersebut belum jelas. Mengacu pada SK Wali Kota tahun 2012, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) mengklaim sebagai pengelola seluruh pasar yang ada di lingkungan Kota Hujan, sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Disisi lain, PT. Galvindo Ampuh (GA) juga kekeuh mengaku punya kewenangan, karena masih mengantungi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 2034.
(ryn)