Senin, 22 Desember 2025

Aset Pasar Kemang Digelapkan?

- Jumat, 9 Maret 2018 | 10:06 WIB

mengaku punya kewenangan, karena masih mengantungi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 2034.

Permasalahan semakin runcing karena hingga kini, status pengelolaan pasar seluas 31.975 meterpersegi tersebut belum jelas. Mengacu pada SK Wali Kota tahun 2012, Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) mengklaim sebagai pengelola seluruh pasar yang ada di lingkungan Kota Hujan, sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Disisi lain, PT. Galvindo Ampuh (GA) juga kekeuh mengaku punya kewenangan, karena masih mengantungi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 2034.

(ryn)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X