APBD yang dialokasikan untuk pembayaran premi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan kebijakan rujukan berjenjang itu, akan terbagi ke RS-RS swasta. Tidak kembali ke PAD. “Lain hal, seandainya dilayani di RSUD. Kami pun harus ‘nombok’ biaya yang mestinya bisa dicover BPJS. Untuk kami yang 95 persen karyawannya non PNS, yang dibiayai operasional sendiri, sangat berat,” keluhnya.
Seperti diketahui, per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.(ryn/b/els/py)