metro-bogor

BPJS Bikin RS Nombok, Bima: Masih Dipelajar

Senin, 6 Agustus 2018 | 10:08 WIB

APBD yang dialokasikan untuk pembayaran premi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan kebija­kan rujukan berjenjang itu, akan terbagi ke RS-RS swas­ta. Tidak kembali ke PAD. “Lain hal, seandainya di­layani di RSUD. Kami pun harus ‘nombok’ biaya yang mestinya bisa dicover BPJS. Untuk kami yang 95 persen karyawannya non PNS, yang dibiayai operasional sen­diri, sangat berat,” keluhnya.

Seperti diketahui, per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Ja­minan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Ka­tarak Dalam Program Jami­nan Kesehatan, (2) Peratu­ran Direktur Jaminan Pe­layanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pen­jaminan Pelayanan Persa­linan Dengan Bayi Lahir Sehat dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.(ryn/b/els/py)

Halaman:

Tags

Terkini