metro-bogor

GPII Soroti Penolakan Proyek Apartemen

Sabtu, 14 September 2019 | 09:48 WIB

METROPOLITAN - Persoalan yang menyelimuti pembangunan dua proyek apartemen di Kota Bogor, sedikit banyak menyita perhatian khalayak. Sebab gejolak pembangunan apartemen Alhambra di Tegallega dan apartemen The Swissbel di dekat Vila Duta, punya problem yang sama, penolakan warga terdampak yang menyoal terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Salah satunya Ketua Umum Korps Mahasiswa (Kopma) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Lathif Fardiansyah yang mengatakan bahwa, terbitnya IMB seharusnya seluruh permasalahan dan persyaratan sampai diterbitkannya izin, itu sudah selesai dan tuntas. Artinya sudah mendapat persetujuan warga sekitar.

Menurutnya, kondisi saat ini dengan sudah terbitnya IMB namun ternyata muncul penolakan warga, merupakan suatu hal yang aneh. "Dengan begitu, Patut dicurigai bagaimana proses penerbitan IMB apartemen tersebut bisa keluar," katanya kepada Metropolitan, kemarin.

Dia menambahkan, permasalahan ini harus segera diselesaikan terlebih dahulu, untuk menghindari adanya pergerakan pembangunan. Sangat riskan jika dibiarkan, membuat permasalahan semakin besar.

Untuk itu, kata Lathif, pemerintah harus turun ikut serta menyelesaikan masalah dan jangan lepas tangan. Dengan adanya kejadian, ia menyebut pemkot 'kecolongan'. "Pemkot harus segera membekukan IMB apartemen tersebut sampai permasalahàn selesai, tidak ada lg penolakan warga sekitar. Pemerintah harus hadir untuk mendengar aspirasi masyarakat sekitar," paparnya.

Pihaknya juga mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk turun tangan menyelidiki, karena kemungkinan ada indikasi main mata antara pengusaha dan pemerintah dalam penerbitan IMB, yang kini malah mendapat penolakan warga sekitar. "Wajar saja bila menjadi kecurigaan publik. Tinggal di usut saja agar jelas dan terang benderang seperti apa kebenarannya," terang Lathif.

Beberapa waktu lalu, proyek Alhambra disoal warga terdampak lantaran tidak dilibatkan dalam perizinan. Mulai dari aksi di depan proyek hingga audiensi dengan wakil wali kota sudah dilakukan. Setali tiga uang, kuasa hukum warga terdampak apartemen The Swissbel juga meminta audiensi dengan F1, namun belum terwujud.

Terpisah, Site Manager Apartemen Alhambra, Sumartoro, mengakui proses perizinan sampai keluarnya IMB tahun ini sudah berlangsung sejak lama. Ia mengklaim, izin yang dikeluarkan sudah melalui proses yang sesuai aturan. Bahkan, ia menampik tuduhan warga terdampak yang merasa dimanipulasi soal izin warga.

”Yang protes itu kebanyakan bukan warga (asli, red) sini, pedagang kios juga sebagian. Lagi pula saat proses perizinan, mereka (warga terdampak, red) itu kami undang, tapi nggak pernah hadir, menolak tanpa alasan jelas,” ungkapnya.

Ia mengaku semua proses perizinan sudah dilakukan, mulai dari tingkat bawah RT, RW, kelurahan hingga tingkat pemkot. Bahkan, pengajuan 20 lantai sudah diturunkan menjadi delapan lantai.

”Tidak ada manipulasi. Semua sudah sesuai aturan. Sebetulnya susah juga kalau ada mediasi juga. Kami akan tetap lanjutkan pembangunan September, sekarang kalau dipanggil mereka sudah pasti nggak mau, nolak, jadi buat apa maksakan,” terangnya.

Sementara itu, Staf PT Lorena Latersia Properti, Yamianda EM mengaku,  sudah bekerja sesuai dengan aturan dan persyaratan hingga terbitnya IMB. Termasuk soal dampak kebisingan, pihaknya mengklaim sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasu dan komunikasi. Salah satunya dengan merubah jam kerja yang tadinya bekerja sampai jam 22:00 WIB, menjadi hingga pukul 20:00 WIB.

“Penolakan nggak ada ya. Memang ada warga, bukan keseluruhan. Ada keluhan lah, sudah kami koordinasikan sesuai pesan warga, termasuk kebisingan waktu kerja,. Konstruksi sudah 40 persen total,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak khawatir dengan warga yang kini sudah menunjuk kuasa hukum, yang bersurat kepada pemkot agar membekukan izin karena dinilai cacat hukum. Yamianda menjelaskan, yang digugat yakni Pemkot Bogor, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan IMB. Sedangkan pihaknya mengklaim sudah mengikuti semua aturan dan syarat untuk menerbitkan izin.

Halaman:

Tags

Terkini