“Pengacara ini kan menggugat pemda, soal IMB, tapi pemda yang punya kewenangan. Kita ikuti autrannya saja. Penanganan sejak awal sudah ada. Kami sudah meminta izin warga kok, yang penting para tokoh-tokoh setempat, belakang juga sudah, untuk ranah hukum silahkan ke pemkot. Kalau harus, nggak keberatan kok dipanggil. Yang jelas secara IMB sudah kami penuhi,” tuntasnya. (ryn/b/yok)