Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ruh dari Negara Hukum bangsa ini. Ia juga menjadi ruh dari semua peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan dalam Bab II pasal 7 ayat (1) bahwa hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang pertama adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945, kemudian TAP MPR RI, barulah setelah itu Undang-undang atau Perppu dan seterusnya.
Dengan demikian, kata Habib, untuk mengimplementasikan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Empat Pilar MPR, tentu saja hal itu sudah ada porsinya.
Mana yang menjadi domain pemerintah, mana yang menjadi kewajiban aparat hukum dan mana yang menjadi kewajiban rakyat.
“Implementasi UUD 1945 lebih kepada domain dan tanggung jawab MPR RI, pemerintah sebagai penyelenggara negara, aparatur sipil negara, aparat militer, dan lembaga hukum. Dan sebagai tambahan, mereka pulalah, terutama MPR RI, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar, yang bisa mengajukan perubahan atas Undang-Undang Dasar negara kita atau lebih popular kita sebut sebagai amandemen,” ucapnya.
Selanjutnya, lanjut Habib, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi tanggung jawab bersama.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar NRI Tahun 1945 Bab XII Pasal 30 ayat (1) yang memberikan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesai dalam hal pertahanan-keamanan dan pembelaan negara.
“Bahkan siapa yang mencintai NKRI tentunya akan menjaminkan dirinya untuk keselamatan dan keutuhan NKRI, ” paparnya.
Pilar keempat MPR RI adalah Bhinneka Tunggal Ika. Istilah ini sudah dikenal sejak Zaman Mpu Tantular sebagai penggubah Kakawin Sutasoma.
Di mana inti dari ajaran dalam Sutasoma itu adalah toleransi dalam kehidupan beragama di Indonesia.
Walaupun kata Habib, jauh sebelum itu Rasulullah sudah mengajarkan kepada umat manusia untuk saling menghargai dan mencintai dengan sesama.
“Bahkan dengan tegas Al-Quran menyatakan, “Tidak ada paksaan dalam beragama.” (surat al-Baqarah ayat 256) dan “Bagimu agamamu, bagiku agamaku.” (Surat al-Kafirun ayat 6),” tukasnya.(ald/yok)