metro-bogor

Polemik Soal Perizinan HGU di Kecamatan Sukajaya

Jumat, 21 Februari 2020 | 09:51 WIB

METROPOLITAN - Persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) tak termanfaatkan, sempat ramai lantaran ditengarai jadi salah satu penyebab bencana di Sukajaya dan sekitarnya.

Sehingga membuka mata khalayak ada pihak-pihak yang menikmati HGU dari pemerintah, namun tidak digunakan semestinya.

Publik pun bertanya-tanya, bagaimana izin HGU bisa keluar jika ujung-ujungnya menimbulkan polemik?

Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Siti Nurianty, mengatakan, izin HGU dikeluarkan oleh Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah ada rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui pimpinan daerah.

Untuk lahan di Sukajaya, kata dia, karena luasnya lebih dari 2.000 hektar, maka izin HGU-nya ada pada ATR/BPN pusat.

"Sebelum itu melalui rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Bogor, yang ditandatangani bupati. Jadi bukan kamu yang terbitkan itu. Hanya saja, kami ada dalam tim pembuatan rekomendasi itu, bareng dinas lain, misalnya DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, red). Jadi nggak di kami keputusan rekomendasinya, tapi dari bupati melalui DPMPTSP sebagai leading sector," katanya saat ditemui Metropolitan diruangannya, kemarin.

Dalam rekomendasi itu, sambung dia, ada saran dari Distanhorbun diantaranya, soal aspek dan pertimbangan yang berkaitan dengan perkebunan.

Misal soal komoditi yang cocok hingga lahannya.

Tapi sifatnya saran, karena pihaknya tidak boleh membatasi atau memaksa pengguna HGU itu mau dipakai kebun apa dan ada aturannya.

"Yang jelas saran kita normatif, misalnya juga tetap mengaktifkan usaha perkebunan itu. Jangan kosong dan jadi lahan mati," paparnya.

Namun, Siti mengakui kewenangan dari dinas yang dipimpinnya hanya sebatas itu. Sedangkan pengawasan dan penindakan ada di BPN sebagai penerbit izin.

Untuk lahan diatas 200 hektar, izinnya ada di BPN pusat, sedangkan dibawah 200 hektar ada di provinsi Jawa Barat.

Daerah nggak punya kewenangan.

Tentu pengawasan di BPN juga, apakah digunakan semestinya atau tidak.

Halaman:

Tags

Terkini