"Misalnya sudah dikasih izin tapi lahannya nggak diapa-apain, BPN berhak memutuskan pengawasan hingga penindakan. Kan ada PP (Peraturan Pemerintah) tentang lahan, kalau nggak dipakai semestinya, bisa dicabut HGU-nya oleh mereka," tukas Siti.
Namun ia mengakui dalam setiap proses HGU yang terjadi di Kabupaten Bogor, Distanhorbun selalu menjadi bagian dalam tim yang nantinya mengeluarkan rekomendasi atas nama bupati.
Apalagi jika HGU-nya berkaitan dengan lahan perkebunan.
"Bagian dari tim. Tapi kurang lebih saran kita sama, dari aspek perkebunan. Ketika nggak dilaksanakan, ya di instabsi yang keluarkan izin," imbuhnya. (ryn/c/yok)