METROPOLITAN – Masa tunggu berkas lamaran calon direksi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang diperpanjang hingga Senin (9/1) mendatang menjadi sorotan Komisi II DPRD Kabupaten Bogor. Sebab, ada celah bagi tim panitia seleksi (pansel) memasukkan sejumlah nama tanpa mekanisme penerimaan yang sesuai aturan.
Komisi B juga mewanti-wanti tim pansel yang menyerahkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ke pihak ketiga. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Rizky mengkhawatirkan adanya pesan memesan dalam penilaian calon direksi di plat merah tersebut.
Ia juga menekankan, tim independen harus bekerja profesional dalam penilaian calon direksi PDAM. Jangan sampai ada bahasa titip menitip dalam penilaian tersebut. “Tim independen harus menerapkan standar syarat yang tinggi agar menghasilkan direksi yang kompetitif. Jangan mau menerima pesanan tertentu dalam penilaiannya,” kata Rizky.
Menurut politisi Gerindra, tiga direksi yang terpilih nanti wajib meningkatkan profit yang lebih tinggi dari direksi sebelumnya. Serta dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal dan merespons dengan baik dalam menanggapi keluhan pelanggan. “Saya kira kedua hal itu merupakan PR yang wajib dikejar. Kalau profit yang diberikan tahun lalu kita belum pegang datanya, besok baru mau dirapatkan dengan tim pansel,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika perlu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuat pakta integritas dengan direksi baru nanti, agar bila dalam kurun waktu ketiga direksi tidak memberikan prestasi yang cemerlang maka bisa langsung dipecat. “Bila perlu sebelum menjabat ketiganya melakukan pakta integritas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pansel PDAM Arman Senjaya mengaku mempercayakan seleksi uji kompetensi kepada lembaga independen dari Universitas Indonesia (UI). Sebab, lembaga ini tidak bisa diintervensi pihak manapun. “Kalau mau coba intervensi silakan saja, mereka itu bertanggung jawab. Kalau terjadi gugatan kita juga siap maju ke pengadilan,” ungkapnya.
(rez/b/els/dit