Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai menggeber kinerjanya pada awal tahun ini. Kemarin, badan eksekutif di Bumi Tegar Beriman itu menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (raperda) baru ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor.
Keempat raperda tersebut tentang revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013–2018, izin gangguan, penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten dan PT Lembaga Keuangan Mikro Bogor serta retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, ini merupakan paripurna pertama kali yang dilakukan pada awal tahun. Diharapkan, ini dapat mengawali dengan baik program pemerintah daerah yang sudah direncanakan. “Semoga program yang sudah dicanangkan ke depan dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
Nurhayanti menjelaskan untuk perubahan atas RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2013-2018 merupakan sebuah keharusan guna mengembangkan sistem perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif dan sesuai dengan tantangan zaman dengan dasar hukum Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Sedangkan, untuk Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang izin gangguan dilakukan menyusul berlakunya peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
Lalu, penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten dan PT Lembaga Keuangan Mikro Bogor dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berimplikasi pada pertumbuhan perekonomian daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah. Serta sejalan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perkreditan kecamatan hasil konsolidasi atau merger menjadi perseroan terbatas lembaga keuangan mikro.
Terakhir, untuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi dilakukan karena diketahui Pasal 124 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah dibatalkan berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 46/puu-xii/2014. Hal ini menjadikan peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau dan disesuaikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi mengaku bersyukur karena seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Bogor menerima usulan empat raperda baru yang akan dibahas di tingkat pansus.
(rez/b/els/dit)