METROPOLITAN - Belum adanya kepastian mengenai pengisian kursi wakil bupati (wabup) memicu amarah dari berbagai unsur elemen masyarakat. Kemarin, DPRD dan Bupati Bogor Nurhayanti kembali digugat warganya ke Pengadilan Negeri Cibinong. Kordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Andi Kinang mengatakan, gugatan perdata ini dilakukan terkait digantungnya pengisian jabatan wabup oleh DPRD dan bupati. Padahal, pada pertengahan tahun lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat telah melayangkan surat terkait percepatan pengisian orang nomor dua di Kabupaten Bogor.
“Hari ini (kemarin) kami dari kantor hukum MAFF resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, dengan materi perkara soal lambannya pengisian jabatan wabup. Gugatan perdata ini, atas permohonan dua warga Kabupaten Bogor, yakni Mansyursyah Abdullah dan Amrullahm, keduanya merupakan warga Parung dan Cileungsi,” kata Andi.
Menurut Andi, tak hanya DPRD dan bupati yang digugat oleh kliennya, melainkan Koalisi Kerahmatan, sebagai pengusung pasangan Rachmat Yasin–Nurhayanti, pada saat Pemilukada 2013 lalu masuk dalam subjek gugatan. “Gugatan yang kami ajukan ini bentuknya class action karena gugatan yang diajukan bukan untuk kepentingan pribadi penggugat, tapi mewakili sebagian rakyat Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu penggugat Mansyursyah Abdullah merasa, majelis hakim yang akan mengadili perkara perdata Nomor 04/Pdt G/2017/PN CBi yang didaftarkan Selasa (10/01) akan mengabulkan semua tuntutan penggugat. “Kami mau menjadi kuasa hukum kedua penggugat, karena perkara ini berkaitan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak, yakni rakyat Kabupaten Bogor yang telah lama menginginkan ada wakil bupati yang mendampingi Bu Yanti,” kata Mansyursyah.
Mansyursyah menambahkan, langkah menempuh jalur hukum dengan menggugat DPRD, bupati, Koalisi Kerahmatan serta Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Cibinong, karena selama ini para pengambil kebijakan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bogor terkesan tak mau mendengarkan aspirasi rakyat yang meminta jabatan wabup diisi.
“Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat pernah melayangkan surat perihal pengisian wabup dan ditindaklanjuti DPRD dengan pembentukan panitia pemilihan (panlih), tapi nyatanya sejak dibentuk panlih Oktober 2016 lalu belum ada perkembangan yang berarti,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengaku tak mempersoalkan gugatan tersebut. Karena, semua proses ada mekanismenya. “Itu kan hak setiap warga negara, ibu tak mempermasalahkannya. Nanti ketika persidangan akan dijelaskan semuanya,” singkatnya.
(rez/b/els/dit)