Senin, 22 Desember 2025

Nggak Punya Wabup, Bupati dan DPRD Digugat

- Rabu, 11 Januari 2017 | 13:13 WIB

METROPOLITAN - Belum adanya kepastian mengenai pengisian kursi wakil bupati (wabup) memicu amarah dari berbagai unsur elemen masy­arakat. Kemarin, DPRD dan Bupati Bogor Nurhayanti kem­bali digugat warganya ke Pengadilan Negeri Cibinong. Kordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Andi Kinang mengatakan, gugatan perdata ini dilakukan terkait digantungnya pengisian jabatan wabup oleh DPRD dan bupati. Padahal, pada pertengahan tahun lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat telah melayangkan surat terkait percepatan pengi­sian orang nomor dua di Ka­bupaten Bogor. ­

“Hari ini (kemarin) kami dari kantor hukum MAFF resmi mendaftarkan gugatan ke Peng­adilan Negeri Cibinong, dengan materi perkara soal lambannya pengisian jabatan wabup. Gu­gatan perdata ini, atas permo­honan dua warga Kabupaten Bogor, yakni Mansyursyah Ab­dullah dan Amrullahm, keduanya merupakan warga Parung dan Cileungsi,” kata Andi.

Menurut Andi, tak hanya DPRD dan bupati yang digugat oleh kliennya, melainkan Koalisi Kerahmatan, sebagai pengus­ung pasangan Rachmat Yasin–Nurhayanti, pada saat Pemilu­kada 2013 lalu masuk dalam subjek gugatan. “Gugatan yang kami ajukan ini bentuknya class action karena gugatan yang diajukan bukan untuk kepen­tingan pribadi penggugat, tapi mewakili sebagian rakyat Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu penggugat Mansyursyah Ab­dullah merasa, majelis hakim yang akan mengadili perkara perdata Nomor 04/Pdt G/2017/PN CBi yang didaftarkan Se­lasa (10/01) akan mengabul­kan semua tuntutan penggugat. “Kami mau menjadi kuasa hukum kedua penggugat, ka­rena perkara ini berkaitan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak, yakni rakyat Kabupaten Bogor yang telah lama menginginkan ada wakil bupati yang mendampingi Bu Yanti,” kata Mansyursyah.

Mansyursyah menambahkan, langkah menempuh jalur hukum dengan menggugat DPRD, bupati, Koalisi Kerahmatan serta Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Cibinong, karena selama ini para peng­ambil kebijakan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bo­gor terkesan tak mau men­dengarkan aspirasi rakyat yang meminta jabatan wabup diisi.

“Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat pernah melayangkan surat perihal pengisian wabup dan ditinda­klanjuti DPRD dengan pem­bentukan panitia pemilihan (panlih), tapi nyatanya sejak dibentuk panlih Oktober 2016 lalu belum ada perkembangan yang berarti,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengaku tak mempersoalkan gugatan terse­but. Karena, semua proses ada mekanismenya. “Itu kan hak setiap warga negara, ibu tak mempermasalahkannya. Nanti ketika persidangan akan dijelas­kan semuanya,” singkatnya.

(rez/b/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X