Persoalan proyek pembangunan Perumahan Green Citayam City (GCC) yang berlokasi di Jalan Raya Citayam/Parung, Kampung Ceringin RW 11, Desa Ragajaya terus berlanjut. Badan legislatif di Bumi Tegar Beriman terus menyoroti persoalan tersebut. Tak adanya ketegasan dari Pemkab Bogor jadi musabab kemarahan wakil rakyat di Kabupaten Bogor. Mereka mendesak Satpol PP segera bongkar proyek yang dianggap tipuan itu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo mengatakan, sebenarnya persoalan ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu pada saat perumahan itu baru membangun 54 unit rumah. “Kita tuh dari 2015 sudah mengawasi dan memberikan rekomendasi agar ditutup, karena mereka belum memiliki izin. Kita juga sudah kesel pada eksekutif yang tak berjalan,” kata Kukuh.
Dengan dasar itu, diingatkan politisi Gerindra, Satpol PP sudah sepatutnya mengambil langkah terakhir yakni melakukan pembongkaran karena tahapan peneguran sebelumnya sudah dilaksanakan. “Tinggal bongkar dan Pol PP harus ada ketegasan sebagai upaya terakhir,” ingatnya.
Sementara itu, menurut Kukuh, untuk pembuatan tim pansus antara Komisi I dan III DPRD Kabupaten Bogor sepertinya tak perlu dilakukan, karena persoalan pembangunan GCC tinggal menunggu ketegasan Pemkab Bogor. “Nggak perlu di-pansus, tinggal keberanian pemerintah saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, bukan hanya tak memiliki izin tapi masih ada lahan warga yang belum diganti. Keberadaannya ditolak warga serta tidak ada sumbangsih atau melibatkan warga. “Segelnya aja ditutupin pake kain gitu, apa itu tidak bermasalah. Ini mah proyek tipuan,” kata sumber Metropolitan, kemarin.
Menurut warga Ragajaya, sudah banyak pihak yang telah membayar DP rumah sebesar Rp15 sampai Rp25 juta meminta untuk dikembalikan lagi. Hal ini dilakukan lantaran mereka sudah tahu kebobrokan pembangunan di bekas lahan perkebunan masyarakat yang berdiri tanpa perizinan. “Banyak kok yang minta dibalikin uangnya. Ini mah proyek tipuan dan warga juga banyak yang menolak. Tidak ada sumbangsih yang diberikan untuk warga. Pegawai juga pada baru lagi ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sonny Abdusyukur membenarkan pihak pengembang Perumahan GCC yang bermasalah. Karena sejak awal berdirinya bangunan itu, mereka belum mengurus izin ke Pemkab Bogor. “Dari dulu belum pernah mengajukan izin ke kita. Kalau mereka ada itikad baik seharusnya dari dulu juga sudah melakukan konsultasi dengan DTBP, BPN dan DPMPPTSP. Sejauh ini belum ada,” kata Sonny.
(rez/c/els/dit)