Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Desak Bongkar Ribuan Rumah GCC

- Kamis, 12 Januari 2017 | 09:59 WIB

Persoalan proyek pembangunan Perumahan Green Citayam City (GCC) yang berlokasi di Jalan Raya Citayam/Parung, Kampung Ceringin RW 11, Desa Ragajaya terus berlanjut. Badan legislatif di Bumi Tegar Beriman terus menyoroti persoalan tersebut. Tak adanya ketegasan dari Pemkab Bogor jadi musabab kemarahan wakil rakyat di Kabupaten Bogor. Mereka mendesak Satpol PP segera bongkar proyek yang dianggap tipuan itu.

 Ketua Komisi I DPRD Kabu­paten Bogor Kukuh Sri Widodo mengatakan, sebenarnya per­soalan ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu pada saat pe­rumahan itu baru membangun 54 unit rumah. “Kita tuh dari 2015 sudah mengawasi dan memberikan rekomendasi agar ditutup, karena mereka belum memiliki izin. Kita juga sudah kesel pada eksekutif yang tak berjalan,” kata Kukuh.

Dengan dasar itu, diingatkan politisi Gerindra, Satpol PP su­dah sepatutnya mengambil langkah terakhir yakni mela­kukan pembongkaran karena tahapan peneguran sebelum­nya sudah dilaksanakan. “Ting­gal bongkar dan Pol PP harus ada ketegasan sebagai upaya terakhir,” ingatnya.

Sementara itu, menurut Kukuh, untuk pembuatan tim pansus antara Komisi I dan III DPRD Kabupaten Bogor sepertinya tak perlu dilakukan, karena persoalan pembangunan GCC tinggal menunggu ketegasan Pemkab Bogor. “Nggak perlu di-pansus, tinggal keberanian pemerintah saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, bukan hanya tak memiliki izin tapi masih ada lahan warga yang belum di­ganti. Keberadaannya ditolak warga serta tidak ada sumbangsih atau melibatkan warga. “Segelnya aja ditutupin pake kain gitu, apa itu tidak bermasalah. Ini mah proyek tipuan,” kata sumber Metro­politan, kemarin.

Menurut warga Ragajaya, sudah banyak pihak yang telah membayar DP rumah sebesar Rp15 sampai Rp25 juta me­minta untuk dikembalikan lagi. Hal ini dilakukan lantaran me­reka sudah tahu kebobrokan pembangunan di bekas lahan perkebunan masyarakat yang berdiri tanpa perizinan. “Ba­nyak kok yang minta dibalikin uangnya. Ini mah proyek ti­puan dan warga juga banyak yang menolak. Tidak ada sumbangsih yang diberikan untuk warga. Pegawai juga pada baru lagi ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Di­nas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sonny Abdusyukur membenarkan pihak peng­embang Perumahan GCC yang bermasalah. Karena sejak awal berdirinya bangunan itu, me­reka belum mengurus izin ke Pemkab Bogor. “Dari dulu be­lum pernah mengajukan izin ke kita. Kalau mereka ada itikad baik seharusnya dari dulu juga sudah melakukan konsultasi dengan DTBP, BPN dan DPMP­PTSP. Sejauh ini belum ada,” kata Sonny.

(rez/c/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X