METROPOLITAN - PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) menyosialisasikan peraturan perusahaan kepada seluruh pegawainya di Aula Unit Pasar Kebonkembang, kemarin. Sosialisasi ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi oleh Kasubag Kepegawaian dan Kasubag Administrasi PDPPJ di Pasar Baru Bogor, Plaza Bogor, Pasar Jambu Dua, Pasar Sukasari dan Pasar Merdeka pada (10/1).
Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian PDPPJ Jenal Abidin mengatakan, sosialisasi peraturan perusahaan dilakukan kepada kepala pasar, kepala Tata Usaha (TU), struktur yang ada di pasar serta seluruh pegawai PDPPJ. Sosialisasi ini sekaligus memberikan buku saku panduan pegawai. “Sosialisasi tahap
kedua ini dilakukan pada Pasar Kebonkembang, Pasar Gunungbatu dan Pasar Devris yang kita pusatkan di Aula Unit Pasar Kebon Kembang, buku saku panduan pegawai juga kami (PDPPJ, red) berikan kepada pegawai PDPPJ,” kata Jenal.
Dalam isi buku panduan pegawai tersebut terdapat hak, kewajiban, larangan serta peraturan yang berkaitan dengan masa kerja dan masa pensiun. Jenal pun berharap dari buku panduan kepegawaian itu seluruh pegawai paham, mengerti dan mempelajari aturan yang ada di PDPPJ. “Saya melihat pegawai cukup antusias dalam proses sosialisasi yang kami (bagian umum, red) lakukan, harapan kami buku ini menjadi pedoman seluruh pegawai PDPPJ dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pegawai. Karena di situ juga terdapat hak, kewajiban yang dimiliki pegawai kita, semua itu nanti berdasarkan pada proses pengembangan karier pegawai yang berlandaskan pada aturan tersebut.” tutup Jenal.
(*/els/dit)