Minggu, 21 Desember 2025

PDPPJ Sosialisasikan Aturan Perusahaan

- Jumat, 13 Januari 2017 | 09:22 WIB

 METROPOLITAN - PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) menyosialisasikan peratu­ran perusahaan kepada seluruh pega­wainya di Aula Unit Pasar Kebonkembang, kemarin. Sosialisasi ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi oleh Kasubag Kepegawaian dan Kasubag Administrasi PDPPJ di Pa­sar Baru Bogor, Plaza Bogor, Pasar Jam­bu Dua, Pasar Sukasari dan Pasar Mer­deka pada (10/1).

Kepala Bagian Umum dan Kepega­waian PDPPJ Jenal Abidin mengatakan, sosialisasi peraturan perusahaan dilaku­kan kepada kepala pasar, kepala Tata Usaha (TU), struktur yang ada di pasar serta seluruh pegawai PDPPJ. Sosiali­sasi ini sekaligus memberikan buku saku panduan pegawai. “Sosialisasi tahap

 kedua ini dilakukan pada Pasar Kebonkembang, Pasar Gunungbatu dan Pasar Devris yang kita pusatkan di Aula Unit Pa­sar Kebon Kembang, buku saku panduan pegawai juga kami (PDPPJ, red) berikan ke­pada pegawai PDPPJ,” kata Jenal. ­

Dalam isi buku panduan pe­gawai tersebut terdapat hak, kewajiban, larangan serta pe­raturan yang berkaitan dengan masa kerja dan masa pensiun. Jenal pun berharap dari buku panduan kepegawaian itu seluruh pegawai paham, mengerti dan mempelajari aturan yang ada di PDPPJ. “Saya melihat pegawai cukup antu­sias dalam proses sosialisasi yang kami (bagian umum, red) lakukan, harapan kami buku ini menjadi pedoman seluruh pegawai PDPPJ dalam melaks­anakan tugas dan kewajibannya sebagai pegawai. Karena di situ juga terdapat hak, kewaji­ban yang dimiliki pegawai kita, semua itu nanti berdasarkan pada proses pengembangan karier pegawai yang berlanda­skan pada aturan tersebut.” tutup Jenal.

(*/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X