Senin, 22 Desember 2025

Neng Lita Sudah Tegur Belum?

- Jumat, 13 Januari 2017 | 09:37 WIB

METROPOLITAN – Be­lum adanya ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terhadap proyek pembangunan perumahan Green City Citayam (GCC) menuai polemik tersendiri di da­lam tubuh internalnya. Surat teguran yang disam­paikan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor terhadap perumahan yang berlokasi di Jalan

Raya Citayam/Parung, Kampung Ceringin RW 11, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede itu mulai dipertanyakan.

Asisten Pemerintahan Kabu­paten Bogor Burhanudin men­gatakan, untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangu­nan itu tentu ada mekanisme­nya, seperti DPKPP melakukan peneguran satu, dua dan tiga. Kemudian, disampaikan ke Satpol PP Kabupaten Bogor. “Pertanyaannya neng Lita apa­kah sudah melakukan pene­guran,” tanya lelaki yang akrab disapa Burhan.

Dilanjutkan Burhan, namanya sanksi segel ada tiga penger­tian, seperti segel penghentian pembangunan, peringatan serta pembongkaran. Akan tetapi, hingga rapat terakhir yang dilakukan dengan Satpol PP Kabupaten Bogor, belum ada laporan bagaimana ter­kait pembangunan GCC. “In­fonya memang sudah disegel, tetapi sampai rapat kemarin mereka belum melaporkan ke kita sarannya harus seperti apa. Bukan karena pemiliknya, kalau kita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditindak, tapi aspek lain harus sudah diper­hatikan juga,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, ka­rena hasil terakhir DPRD Ka­bupaten Bogor melakukan sidak ke perumahaan GCC, maka idealnya Pemkab Bogor menunggu rekomendasi yang diberikan para anggota dewan terlebih dahulu. “Idealnya kita nunggu rekomendasinya se­perti apa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo mengatakan, se­benarnya persoalan ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu, pada saat perumahan itu baru membangun sebanyak 54 unit rumah. “Kita tuh dari 2015 su­dah mengawasi dan membe­rikan rekomendasi agar ditutup, karena mereka belum memi­liki izin. Kita juga sudah kesel eksekutifnya tak berjalan,” kata Kukuh.

Dengan dasar itu, diingatkan politisi Gerindra, Satpol PP sudah sepatutnya mengambil langkah terakhir yakni melakukan pem­bongkaran. Karena, tahapan peneguran sebelumnya sudah dilaksanakan. “Tinggal bongkar dan Pol PP harus ada ketegasan sebagai upaya terakhir,” ingatnya.

(rez/b/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X