METROPOLITAN – Belum adanya ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terhadap proyek pembangunan perumahan Green City Citayam (GCC) menuai polemik tersendiri di dalam tubuh internalnya. Surat teguran yang disampaikan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor terhadap perumahan yang berlokasi di Jalan
Raya Citayam/Parung, Kampung Ceringin RW 11, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede itu mulai dipertanyakan.
Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan itu tentu ada mekanismenya, seperti DPKPP melakukan peneguran satu, dua dan tiga. Kemudian, disampaikan ke Satpol PP Kabupaten Bogor. “Pertanyaannya neng Lita apakah sudah melakukan peneguran,” tanya lelaki yang akrab disapa Burhan.
Dilanjutkan Burhan, namanya sanksi segel ada tiga pengertian, seperti segel penghentian pembangunan, peringatan serta pembongkaran. Akan tetapi, hingga rapat terakhir yang dilakukan dengan Satpol PP Kabupaten Bogor, belum ada laporan bagaimana terkait pembangunan GCC. “Infonya memang sudah disegel, tetapi sampai rapat kemarin mereka belum melaporkan ke kita sarannya harus seperti apa. Bukan karena pemiliknya, kalau kita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditindak, tapi aspek lain harus sudah diperhatikan juga,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, karena hasil terakhir DPRD Kabupaten Bogor melakukan sidak ke perumahaan GCC, maka idealnya Pemkab Bogor menunggu rekomendasi yang diberikan para anggota dewan terlebih dahulu. “Idealnya kita nunggu rekomendasinya seperti apa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo mengatakan, sebenarnya persoalan ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu, pada saat perumahan itu baru membangun sebanyak 54 unit rumah. “Kita tuh dari 2015 sudah mengawasi dan memberikan rekomendasi agar ditutup, karena mereka belum memiliki izin. Kita juga sudah kesel eksekutifnya tak berjalan,” kata Kukuh.
Dengan dasar itu, diingatkan politisi Gerindra, Satpol PP sudah sepatutnya mengambil langkah terakhir yakni melakukan pembongkaran. Karena, tahapan peneguran sebelumnya sudah dilaksanakan. “Tinggal bongkar dan Pol PP harus ada ketegasan sebagai upaya terakhir,” ingatnya.
(rez/b/els/dit)