Minggu, 21 Desember 2025

Yang Melanggar Kami Sikat

- Selasa, 17 Januari 2017 | 09:11 WIB

METROPOLITAN – Bangunan liar di sepanjang Jalan Pancasan, Kecamatan Bogor Selatan, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, kemarin. Selain tak berizin, keberadaan bangunan-bangunan tersebut sering membuat macet jalan karena banyak pengunjung yang melakukan parkir di bibir jalan.

Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi mengatakan, puluhan kios tak berizin di Jalan Pancasan, RT 05/07 Kelurahan Empang tersebut terpaksa dibongkar karena melanggar. Selain berdiri di atas saluran air, kebera­daan kios-kios permanen ini juga mempersempit jalan. “Di situ lokasinya memang strategis makanya setiap hari selalu banyak pembeli yang parkir di bahu jalan dan itu mengganggu pengemudi yang lain,” ujarnya saat ditemui Metropolitan. Sebelum dilakukan pembongkaran, menurut Herry, pihak kelurahan sudah melayangkan surat peringatan satu, dua sampai tiga agar pemilik membongkar sendiri. Desember lalu, pihak kelurahan mengirimkan surat ke Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran. Tapi hingga batas waktu yang ditentukan para pemilik kios tidak mengindahkan peringatan. “Setelah menerima rekomendasi dari pihak kelurahan, kami layangkan surat tanggal 6 dengan batas waktu satu minggu dan hari ini kami bongkar,” terangnya. Dalam penataan tersebut, pihaknya juga akan membongkar jajaran kios yang berada di seberangnya. Namun ia belum memastikan kapan waktu tepatnya. Hery mengaku tidak ada tempat relokasi untuk para pedagang tersebut, karena mereka bukanlah PKL dan sebelumnya pun tidak ada pedagang permanen di jalan tersebut. “Yang melanggar nanti kita sikat semua, nanti diatur lagi waktunya karena minggu ini kami sedang fokus penertiban PKL di kawasan Pasar Anyar, antara Jalan Dewi Sartika dan MA Salmun,” paparnya. Sementara itu salah seorang pedagang di Jalan Pancasan Lukman Hakim mengaku sudah menerima surat peringatan dari kelurahan. Namun ia abaikan karena peringatan yang diberikan tanpa solusi yang jelas bagi para pedagang di Jalan Pancasan. “Dalam suratnya kita hanya disuruh pindah, tetapi kita tidak tahu harus pindah ke mana, seharusnya pihak kelurahan pun menyediakan tempatnya pindahnya,” katanya. Dalam pembongkaran tersebut, ia mengaku mengalami kerugian terlebih bangunan miliknya adalah bangunan permanen. Dari situ pula Lukman menafkahi keluarganya. “Pasti tidak ada penghasilan lagi, karena penghasilan saya hanya dari berdagang ini,” jelasnya. (mam/b/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X