Minggu, 21 Desember 2025

302 Warga Korea Numpang Hidup

- Selasa, 17 Januari 2017 | 10:09 WIB

Kabupaten Bogor menjadi salah satu daerah tujuan para Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mengais rezeki. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupa­ten Bogor menyebutkan, warga Korea Selatan mendominasi jumlah TKA yang masuk ke Kabupaten Bogor. Hingga akhir 2016, ada 302 warga Korea Selatan yang numpang hidup di Bumi Tegar Beriman ini.

Masalah TKA menjadi perhatian serius pemerintah, tak terkecuali di Kabupaten Bogor. Disnakertrans Kabupaten Bogor mengaku masih kesulitan mendata TKA di Bumi Tegar Beriman. Musababnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor tidak pernah melaporkan daftar jumlah pekerja saat ada Penanaman Modal Asing (PMA) masuk ke Kabupaten Bogor. Kepala Disnakertrans Kabupaten Bogor Yous Sudrajat mengatakan, seharusnya dari PMA yang masuk setiap tahun langsung dilaporkan ke Bupati Bogor. Sehingga ketika ada masalah bisa cepat diatasi dan tidak berlarut-larut. “Kalau dilaporkan kan enak, jangan pas ada masalah baru ribut-ribut. Kami mencatat berdasarkan data Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (Lakeb), sepanjang 2016 ada 713 orang dari 41 negara berbeda masuk ke Bogor untuk bekerja,” kata Yous. Dari 713 pekerja asing, sebanyak 224 di antaranya tercatat di DPMPTSP. Sementara izin yang dikeluarkan pemerintah pusat sebanyak 474 orang dan izin yang dikeluarkan pemerintah provinsi sebanyak 15 orang. “Pekerja asal Korea mendominasi jumlah TKA di Kabupaten Bogor dengan jumlah 302 orang. Disusul India 101 orang dan China 65 orang,” terangnya. Menurut Yous, selain kesulitan mendata, pihaknya juga merasa berat dalam melakukan pengawasan terhadap pekerja asing tersebut. Sebab, pengawasan harus meliputi semua aspek sementara yang dilakukan baru sebatas pengawasan hubungan industri. Belum lagi, pengawasan TKA diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai tahun ini. “Jadi sekarang sistemnya dengan koordinasi per wilayah. Kabupaten Bogor masuk wilayah I meliputi enam kota/kabupaten yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Cianjur, Depok, Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Kami berharap mudah-mudahan pembagian ini lebih efektif dalam pengawasan,” pungkas Yous.

(fin/c/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X