Minggu, 21 Desember 2025

Puluhan Kades Tolak Penarikan Tujuh Polsek

- Rabu, 18 Januari 2017 | 09:07 WIB

METROPOLITAN – Rencana pemekaran wilayah hukum yang dilakukan Polres Bogor Kota setelah kenaikan status menjadi polresta nampaknya tak berjalan mulus. Sejumlah kepala desa di Kabupaten Bogor menolak ren­cana pengambilan alih status tujuh polsek yang bakal ditarik Polresta Bogor Kota.

Puluhan kepala desa (kades) yang ada di tujuh kecamatan seperti Dramaga, Ciomas, Tam­ansari, Ciawi, Rancabungur, Sukaraja serta Kemang melakukan pertemuan bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bogor di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bogor, kemarin. Kedatangan mereka untuk menyampaikan penolakan masyarakat terkait keinginan Polresta Bogor Kota yang menarik tujuh polsek yang berada di kecamatan tersebut. “Mereka pada intinya semua menolak keinginan dari kepolisian. Penolakan ini disampaikan kades yang mewakili tujuh kecamatan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Irman Nurcahyan, usai menggelar rapat tertutup. Menurut dia, sampai detik ini belum ada informasi mengenai maksud dan tujuan penarikan ketujuh polsek itu. Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajak para camat dan kades ke Polda Jabar dan Mabes Polri. “Kita akan pertanyakan langsung kepada mabes dan polda maksud dan tujuan penarikan ini. Kemungkinan kita ke sana setelah surat penolakan yang dilayangkan dari tujuh kecamatan itu kami terima,” ucapnya. Sebenarnya, pihaknya tidak ada kepentingan atau pun menuduh mabes polri memiliki kepentingan bagaimana ke depannya untuk Polresta Bogor Kota. Akan tetapi, sebelum rencana ini dilakukan ada pemberitahuan atau pun informasi mengenai maksud dan tujuan dari penarikan polsek ini.“Makanya kami sebagai wakil rakyat menginginkan ada duduk bareng dulu sebelum penarikan benar-benar terjadi,” tuturnya. Ia juga merasa, tidak menutup kemungkinan dengan penarikan polsek ini, ketujuh wilayah nantinya turut diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Dengan dasar itu, pihaknya akan memperjuangkan keresahan yang dialami masyarakat Kabupaten Bogor. “Justru itu yang dikhawatirkan, jangan-jangan wilayah administrasinya diambil juga sama Kota Bogor. Kita akan perjuangkan dan kita akan mengikuti apa yang menjadi keinginan masyarakat. Masyarakat menolak sudah barang tentu kita juga menolak,” imbuhnya. Dengan adanya persoalan ini, ia berharap, dapat mengambil alih kembali Polsek Bojonggede dan Tajurhalang yang wilayah hukumnya telah diambil Polda Metro Jaya. “Sebenarnya tiga tahun belakangan kita sudah memperjuangkannya, tapi belum ada respons dari mereka. Mudah-mudahan adanya persoalan ini menjadi bahan kita untuk mengambil alih kedua polsek itu,” harapnya. Sementara itu, Kades Jampang, Kecamatan Parung Wawan Hermawan meyakinkan, secara tegas pihaknya menolak rencana penggabungan wilayah hukum polsek yang ada di wilayahnya ke Polresta Bogor Kota. “Penolakan ini atas kehendak masyarakat yang tidak menginginkan rencana penggabungan direalisasikan. Kita juga sudah mengumpulkan surat penolakan melalui keluhan masyarakat,” kata Wawan. Menurutnya, dampak dari rencana penggabungan yang akan dilakukan tentu sangat besar dirasakan aparatur wilayah terkait. Mulai dari pelayanan masyarakat yang bisa merepotkan karena dari segi hukum sudah terbiasa di Kabupaten Bogor tiba-tiba ke Kota Bogor. Lalu, penghasilan pajak untuk desa akan terkurangi karena secara otomatis warganya membayar pajak kendaraan ke Kota Bogor. “Inilah yang dikhawatirkan, kayak pembayaran STNK, BPKB atau pajak kendaraan bermotor nanti bukan lagi masuk ke Kabupaten Bogor. Tentu akan mempengaruhi PAD juga,” ucapnya. Ia berharap, dengan difasilitasinya persoalan ini oleh DPRD Kabupaten Bogor, dapat memberikan titik terang untuk ke tujuh wilayah yang terkena dampak dari penarikan polsek tersebut. Karena, jangan sampai masyarakat yang saat ini sudah adem ayem dan aman terkendali tiba-tiba gusar akibat wacana tersebut. “Mudah-mudahan penggabungan tersebut tidak jadi dilaksanakan,” pungkasnya.

(rez/b/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X