METROPOLITAN – Persoalan proyek Perumahan Green City Citayam (GCC) yang tak memiliki izin nampaknya berjalan stagnan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sampai saat ini belum berani membongkar perumahan yang berada di Jalan Raya Citayam/Parung, Kampung Ceringin RW 11, Desa Ragajaya.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Herdi mengaku sudah melakukan penyegelan dan penghentian pengerjaan terhadap pembangunan tersebut. Akan tetapi, untuk pembongkaran belum bisa dilakukan lantaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor belum mengajukan surat limpahan kepada satuannya. “Belum ada pelimpahan dari tata bangunan karena kalau terkait tanah masyarakat, ada tiga kali tahapan dari tata bangunan baru selanjutnya ke kita,” kata Herdi. Menurut Herdi, memang tak dipungkiri masih ada pengerjaan pembangunan yang dilakukan pihak pengembang. Satpol PP, kata dia, bisa melakukan eksekusi setelah adanya surat pelimpahan dari DPKPP. “Memang dia bandel. Tapi kita menunggu dari tata bangunan saja,” ucapnya. Ia menjelaskan, perlu diketahui sampai saat ini proyek pembangunan GCC belum memiliki izin sama sekali yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Bogor. Maka, untuk surat rekomendasi yang dimiliki, jangan disalahartikan bahwa mereka dipersilahkan melakukan pembangunan. “Surat rekomendasi itu bukan izin yang membolehkan melakukan pembangunan. Bisa saja kan rekomendasi untuk ditangguhkan. Makanya baca isi dalam rekomendasi itu, itu bukan izin melainkan teknisnya saja,” jelasnya. Herdi menambahkan, pihaknya juga menghargai usulan pembentukan pansus yang akan dibuat DPRD Kabupaten Bogor. Karena, dalam pembahasan nantinya akan mengundang pihak ketiga yang mana mereka bisa menjelaskan kenapa melakukan pengerjaan sebelum memiliki izin. “Kami menghargai pansus untuk membahasnya lagi. Apa lagi di situ akan mengundang pihak ketiganya juga,” ungkapnya.
(rez/b/els/dit)