METROPOLITAN – Proyek pembangunan Perumahaan Green Citayam City (GCC) menemukan fakta baru. Perumahan yang berlokasi di Jalan Raya Citayam/ Parung, Kampung Ceringin RW 11, Desa Ragajaya ternyata masih berkutik di proses izin site plan. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Bogor, Danni Rachmat.
Danni mengatakan, untuk progres Perumahaan GCC sampai saat ini masih memperbaiki site plan yang diajukan. Sedangkan, untuk izin lokasi sudah dikeluarkan sejak 17 Oktober 2016. “Kalau izin lokasinya sudah, tapi site plan belum karena masih banyak kekurangan,” singkatnya. Menanggapi hal itu, Direktur PT Green Contruction City Habib Ahmad Hidayat Assegaf mengaku sedang memperbaiki site plan tersebut. Kemungkinan, dalam waktu dekat revisi site plan sudah bisa diserahkan ke DPMPPTSP Kabupaten Bogor. “Secepatnya,” ujar dia melalui pesan singkat Whatsapp. Sebelumnya, Assegaf juga menyambut baik rencana DPRD Kabupaten Bogor yang akan membentuk pansus alias panitia khusus untuk mencari solusi atas permasalahan izin GCC. Ia mengaku tak mengkhawatirkan persoalan tersebut, karena pihaknya sudah mempunyai aturan yang berlaku. “Nanti akan sekalian kita sampaikan di forum bahwa kita sudah punya aturannya. Kalau tidak ada legalitas saya juga tidak berani untuk membangun,” kata Assegaf. Assegaf mengaku, telah menempuh semua proses perizinan pembangunan perumahan GCC sejak 2015 lalu. Ia sudah mengantongi surat rekomendasi terkait Surat Izin Prinsip, Surat Izin Lokasi serta Surat Izin Lingkungan. “Hanya memang tinggal Surat IPPT-nya saja belum dikeluarkan, masih dalam proses,” akunya. Ia mengaku bersalah dengan melakukan pembangunan terlebih dahulu sebelum seluruh izin dikeluarkan. Akan tetapi, ia mengaku akan membayar seluruh denda yang telah disanksikan Pemkab Bogor. “Tiga minggu lalu kami juga sudah menghadap ke bupati untuk menyampaikan bahwa kami salah dengan terlalu cepat membangun. Kami juga menyampaikan bahwa sedang dalam tahap pembayaran tanah dan menjamin tidak ada yang tersakiti dalam pembangunan ini,” ucapnya. Ia menambahkan, konflik internal yang disebutkan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor saat sidak beberapa lalu sudah bisa diselesaikan. Hanya, saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari para pihak pengembang lainnya. “Perselisihan tanah sudah selesai dan sekarang dalam proses perdamaian,” ujarnya.
(rez/b/els/dit)