METROPOLITAN – Meski belum memiliki payung hukum yang jelas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal tetap memungut biaya sewa pemakaian Stadion Pakansari. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar, uang sewa Stadion Pakansari selama ini masuk ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain yang sah.
Bagi yang ingin menyewa setiap pertandingan akan dikenakan biaya Rp50 juta. “Uang sewa itu di luar kebersihan, keamanan, ganti rugi kerusakan, dan lainnya. Harganya juga di luar pajak yang berlaku,” ujar Adang. Ia mengatakan, penentuan harga sewa diselaraskan dengan peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Saat ini, lanjut Adang, aturan sewapakai melalui peraturan bupati (perbup) akan selesai dalam waktu dekat.
“Sekarang perbupnya sedang finishing. Kami ingin saat Liga Piala Presiden 2017 berlangsung aturan ini sudah berjalan,” katanya. Adang berharap stadion kebanggaan Kabupaten Bogor itu mampu menggelar banyak pertandingan. Rencananya, Pemkab Bogor juga akan menyerahkan pengelolaan stadion kepada pihak ketiga melalui proses lelang agar lebih maksimal.
“Sekarang sedang dalam pembahasan juga soal pengelolaan oleh pihak ketiga tapi terpisah dari perbup. Soalnya kalau dikelola pemda cukup berat,” kata Adang. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Yuyud Wahyudin menyambut baik rencana pemkab mengeluarkan aturan resmi terkait penyewaan stadion. Sehingga, ada hitungan pasti dan meminimalisasi kebocoran sana-sini.
“Eksekutif harus segera menerbitkan aturan ini. Selama ini kan yang menentukan dispora, khawatir harganya bisa melar ke sana ke mari dan tidak konsisten. Kota lain seperti Bekasi saja sudah ada aturannya,” tandas Yuyud.
(fin/b/els/dit)