METROPOLITAN – Aksi kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba di Kota dan Kabupaten Bogor masih tinggi. Hanya dalam dua minggu Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 17 kasus narkoba. Sedangkan di Kabupaten Bogor, Polsek Cibinong berhasil mengamankan sebanyak 20 unit roda dua, satu unit roda empat dan uang senilai Rp3.480.000 selama tiga minggu.
Dari 17 kasus tersebut TPN berhasil menangkap 21 orang tersangka dan menyita barang bukti 106,8 gram sabu-sabu dan 1.836 gram ganja kering, yang diperjualbelikan di wilayah hukum Polresta Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Suyudi Ario Seyo mengatakan, dari 17 kasus polisi berhasil mengungkap enam jaringan narkoba yang biasa mengedarkan narkoba di Kota Bogor.
Ia berhasil mengamankan salah seorang tersangka dengan barang bukti cukup banyak. “TPN berhasil mengamankan jaringan FZ (31) di Tanahsereal, Kota Bogor dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Tersangka merupakan bandar besar dan merupakan target operasi polisi dalam beberpa bulan terakhir,” ujarnya kepada Metropolitan.
Sementara itu Kasat narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi menjelaskan, bahwa peredaran narkoba di Kota Bogor ini memang kuat. “Kami lebih utamakan para pengedarnya, karena orang-orang ini sangat berbahaya dan merusak,” katanya. Ke-21 orang tersangka ini, menurut Yuni, akan dijerat Pasal 144, Pasal 111, Pasal 112 UU No 36/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara di Polsek Cibinong, ada tujuh pelaku curanmor yang diamankan sejak awal tahun. Selain kasus curanmor, polisi juga mengungkapkan kasus pembunuhan yang dilakukan Muhammad Rizki Alfarizi terhadap korban Timbul Parulian Sianturi di Kampung Bedahan, RT 008/002, Kelurahan Pabuaran pada 18 Januari 2017. “Untuk pelaku pembunuhan dihukum penjara maksimal seumur hidup. Sedangkan, curanmor dihukum maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kapolsek Cibinong Kompol Hida Tjahyono.
Menurut dia, modus yang dilakukan pelaku biasanya dengan cara menggunakan kunci leter T. Mereka merupakan residivis yang biasa melancarkan aksi kejahatan di lintas wilayah seperti Kabupaten dan Kota Bogor serta Depok.
(rez/mam/c/els/dit)