METROPOLITAN – Rencana Komisi III DPRD Kabupaten Bogor memanggil manajemen PT Green City Contruction sebagai pengembang perumahan Green Citayam City (GCC) nampaknya belum bisa terbukti. Sampai saat ini, Direktur GCC Habib Ahmad Hidayat Assegaf mengaku belum menerima surat pemanggilan yang dilayangkan badan legislatif tersebut. “Belum.
Memang sudah ada undangannya,” kata lelaki yang akrab disapa Assegaf. Di sisi lain, Assegaf menyambut baik terkait rencana dilaksanakannya rapat kerja bersama antara Komisi I dan II DPRD Kabupaten Bogor. Sebab, pihaknya sudah mempunyai beberapa aturan yang berlaku mengenai pembangunan Perumahan GCC.
“Nanti akan sekalian kita sampaikan di forum bahwa kita sudah punya aturannya. Kalau tidak ada legalitas saya juga tidak berani membangun,” ucapnya.
Ia menambahkan, telah menempuh semua proses perizinan pembangunan perumahan GCC sejak 2015 lalu. Ia sudah mengantongi surat rekomendasi terkait Surat Izin Prinsip, Surat Izin Lokasi serta Surat Izin Lingkungan. “Hanya memang tinggal Surat IPPT-nya saja belum dikeluarkan, karena masih proses,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo. Menurut dia, pihaknya belum mengetahui terkait jadwal rencana rapat kerja yang akan dilakukan bersama komisi III. Kemungkinan, jadwal itu masih dicocokan oleh masing-masing staf komisi I dan III. “Saya belum tahu jadwalnya. Kalau Februari benar. Masih disinkronkan mungkin jadwalnya,” kata Kukuh.
Politisi Gerindra ini meyakinkan, dalam rapat kerja nanti pembahasan yang akan ditanyakan lebih kepada proses perizinan yang sudah ditempuh pihak pengembang. Kalau belum selesai, tentu persoalan itu harus dicari tahu akar masalahnya dan dicarikan solusinya. “Kita lebih ke proses perizinannya saja dan memberikan solusi,” ungkapnya.
(rez/b/els/dit)