Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor melaksanakan sosialisasi di Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Kegiatan ini berkaitan dengan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sosialisasi yang berlangsung di halaman sekolah Yasiba setempat itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono, para ketua RT, RW dan warga calon peserta program.
Kepala Kantor BPN Kota Bogor Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah warga. Objek program ini adalah seluruh tanah yang ada di Kelurahan Margajaya bersertifikat. Program ini berbeda dengan metode yang dilakukan BPN pada tahun-tahun sebelumnya. Selama ini, pembuatan sertifikat melalui program nasional (prona) sekarang diganti dengan program PTSL. Untuk di Kelurahan Margajaya ada 558 bidang tanah lagi yang belum bersertifikat. Masyarakat yang sudah mendaftarkan, nantinya diukur ulang oleh tim fisik dan yuridis dari BPN.
“Untuk itulah, diharapkan agar seluruh warga proaktif dalam berpartisipasi mendukung program tersebut,” katanya. Yulia menambahkan, tanah yang akan disertifikasi tentunya yang memiliki alas hak. Kalaupun tanahnya tidak ada alas haknya, tetap diukur tapi tidak bisa disertifikasi dan hanya dibuatkan Nomor Induk Bangunan (NIB) oleh BPN.
Yulia juga menjelaskan, program ini digalakkan BPN pusat dan akan terus digencarkan hingga 2025. Sehingga, sembilan tahun ke depan seluruh bidang tanah yang terdapat di kelurahan se-Indonesia sudah bersertifikat. Baik itu tanah kelurahan , tanah warga, tanah pemerintah ataupun fasilitas umum (fasum).
“Program PTSL ini dipastikan gratis dan diharapkan semua tanah terdaftar dan punya identitas,” jelasnya. Sementara itu, Lurah Margajaya Agus Sapsilo mengaku, untuk di Kota Bogor program PTSL merupakan yang pertama kalinya di Kelurahan Margajaya dan dijadikan pilot project. Setelah diadakan penyuluhan program BPN Kota Bogor, saat ini data yang sudah masuk ada 558 bidang yang belum disertifikasi.
Dengan adanya program tersebut selain tanahnya bisa diukur ulang, mereka juga bisa memiliki sertifikat secara gratis. “Kami harapkan tanah yang ada di Kelurahan Margajaya semuanya memiliki sertifikat,” pungkasnya.
(ads/b/els/dit)