METROPOLITAN – Lagi-lagi petani ikan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, kemarin. Mereka masih menuntut perjuangan terkait peristiwa longsor yang diduga akibat proyek pembangunan PT Jaya Dinamika Geohidroenergi (JDG) sehingga menyebabkan petani ikan gagal panen.
Koordinator Lapangan (Korlap) PPIKADP Gery mengatakan, aksi ini merupakan aksi ketiga kali yang sudah dilakukan petani ikan. Pertama pada 18 April 2016, kedua Kamis (5/1) dan ketiga pada Kamis (26/1) kemarin. “Kalau belum ada kepastian kami akan lakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak,” kata Gery.
Menurut dia, sebenarnya untuk tindak lanjut dari Pemkab Bogor sudah dijalankan masing-masing dinas terkait, dalam hal ini DLH, BPBD dan DPKPP Kabupaten Bogor. Akan tetapi, yang jadi pokok persoalan adalah kegiatan pada Senin (23/1) yang dilakukan salah satu SKPD, terkait peninjauan lapangan secara fisik ke Cianten 1B yang berlokasi di Kampung Muara, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan. “Kami belum tahu mengenai hasil peninjauan mereka. Ketika kami tanyakan, mereka juga belum bisa menjawab. Makanya, kami ke sini untuk mencari tahu hasil verifikasi yang dilakukan,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan apakah ada kesepakatan atau solusi yang bisa diberikan kepada nasib para petani ikan. Sebab, jika tidak ada hasilnya, pihaknya meminta secara tegas Pemkab Bogor agar melaksanakan rekomendasi yang telah dibuat atau dikeluarkan DPRD pada Jumat (6/1) waktu lalu. “Petani ikan sudah menantikan nasib mereka bisa layak seperti dahulu. Pemkab harus berikan kepastian,” ujarnya.
Sedangkan, untuk gugatan pihaknya telah mempersiapkan tiga pengajuan. Yakni, pertama gugatan terkait melawan hukum akibat peristiwa longsor yang terjadi pada 22 November 2015. Kedua, gugatan one prestasi terkait surat kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati perihal PT JDG harus memberikan kompensasi sebesar Rp692. 500.000 per tahun selama 15 tahun. Terakhir, gugatan terkait Tata Usaha Negara tentang perizinan dan legalitas yang telah dikeluarkan Pemkab Bogor melalui DPMPPTSP. “Sudah kami siapkan. Tinggal tung gu waktunya saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Pandji Ksatriyadi yang menemui para pengunjuk rasa menjelaskan, untuk menghentikam kegiatan PT JDG, tidak dikabulkan karena yang mengeluarkan izin PT JDG langsung dari pemerintah pusat. Meski begitu, Pemkab Bogor akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. “Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena yang mengeluarkan izinnya dari Kementerian ESDM,” kata Pandji.
Pandji menambahkan, poin lainnya jika pemerintah daerah dengan petani ikan tidak menemui kesepakatan, maka akan ditempuh lewat jalur hukum. “Kami akan melakukan langkah konkret, tapi jika tidak ada kesepakatan, maka petani disarankan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
(rez/b/els/dit)