Senin, 22 Desember 2025

Dewan Ingin Bos Perumahan GCC Dipolisikan

- Selasa, 31 Januari 2017 | 08:41 WIB

 METROPOLITAN – Persoalan proyek Perumahan Green Citayam City (GCC) yang berlokasi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor kian memanas. Salah satu anggota DPRD Kabupa­ten Bogor mengusulkan agar pihak pengembang dapat dipolisikan. Musababnya, pihak pengembang dirasa telah melecehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Sudah disegel tapi masih melakukan pembangunan, tentu itu sudah me­lecehkan. Bisa menjadi contoh yang buruk untuk investor lainnya juga. Kalau bisa, polisikan, jika memang ada celah hukumnya,” kata Ang­gota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefulloh.

Menurut politisi PAN, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor telah sepakat memberikan tiga rekomendasi bagi pembangunan Pe­rumahan GCC. Seperti, bekukan atau berhentikan terlebih da­hulu pengerjaan pembangu­nannya, Satpol PP bergerak melakukan pembongkaran serta pihak pengembang me­lengkapi semua proses perizi­nan yang ada. Namun, karena sampai saat ini tindak lanjut tersebut seperti tidak diinda­hkan atau dibiarkan, dalam rapat kerja nanti pihaknya akan menegur semua dinas terkait yang tak menjalankan rekomen­dasi yang sudah dibuat DPRD Kabupaten Bogor.­

“Tidak ada tindak lanjut yang serius dari mereka. Kita akan tegur mereka dalam rapat kerja nanti,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, pe­nertiban perumahan GCC ha­rus dilakukan secepatnya ka­rena sudah terlalu lama dibi­arkan. Sebab, persoalan ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu pada saat perumahan itu baru membangun 54 unit rumah. “Kalau untuk ketertiban jangan saling menunggu, harus disikat habis biar menjadi efek jera bagi yang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi mengatakan, un­tuk jadwal belum bisa diten­tukan sebab anggota dewan masih fokus dengan penyele­saian empat raperda baru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Setelah em­pat raperda selesai kita akan mulai. Masih di Februari pem­bahasannya,” kata Wawan.

Sedangkan, menurut dia, untuk peninjauan ke lapangan tak diperlukan lagi sebab hasil kunjungan Komisi I dan III DPRD Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu cukup untuk dit­indaklanjuti. “Tidak perlu lagi. Kita lebih meminta keterangan dari dinas terkait sama peng­embangannya saja,” ucapnya.

Politisi Golkar ini kembali mengingatkan, jika sudah se­patutnya investor yang ada di Kabupaten Bogor untuk dilin­dungi. Selama, mereka mau mengindahkan rekomendasi yang diberikan Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor. “Ka­lau memang perizinan pembangunan itu dimungkin­kan tentu pengembang harus menyelesaikan perizinannya dulu. Kalau tidak mengindah­kan, baru sanksi pembongka­ran dilakukan,” ujarnya.

Terpisah, di sisi lain Assegaf menyambut baik terkait ren­cana dilaksanakannya rapat kerja bersama antara Komisi I dan II DPRD Kabupaten Bogor. Sebab, pihaknya sudah mem­punyai beberapa aturan yang berlaku mengenai pembangu­nan Perumahan GCC. (rez/b/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X