METROPOLITAN – Persoalan proyek Perumahan Green Citayam City (GCC) yang berlokasi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor kian memanas. Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor mengusulkan agar pihak pengembang dapat dipolisikan. Musababnya, pihak pengembang dirasa telah melecehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Sudah disegel tapi masih melakukan pembangunan, tentu itu sudah melecehkan. Bisa menjadi contoh yang buruk untuk investor lainnya juga. Kalau bisa, polisikan, jika memang ada celah hukumnya,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefulloh.
Menurut politisi PAN, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor telah sepakat memberikan tiga rekomendasi bagi pembangunan Perumahan GCC. Seperti, bekukan atau berhentikan terlebih dahulu pengerjaan pembangunannya, Satpol PP bergerak melakukan pembongkaran serta pihak pengembang melengkapi semua proses perizinan yang ada. Namun, karena sampai saat ini tindak lanjut tersebut seperti tidak diindahkan atau dibiarkan, dalam rapat kerja nanti pihaknya akan menegur semua dinas terkait yang tak menjalankan rekomendasi yang sudah dibuat DPRD Kabupaten Bogor.
“Tidak ada tindak lanjut yang serius dari mereka. Kita akan tegur mereka dalam rapat kerja nanti,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, penertiban perumahan GCC harus dilakukan secepatnya karena sudah terlalu lama dibiarkan. Sebab, persoalan ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu pada saat perumahan itu baru membangun 54 unit rumah. “Kalau untuk ketertiban jangan saling menunggu, harus disikat habis biar menjadi efek jera bagi yang lain,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi mengatakan, untuk jadwal belum bisa ditentukan sebab anggota dewan masih fokus dengan penyelesaian empat raperda baru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Setelah empat raperda selesai kita akan mulai. Masih di Februari pembahasannya,” kata Wawan.
Sedangkan, menurut dia, untuk peninjauan ke lapangan tak diperlukan lagi sebab hasil kunjungan Komisi I dan III DPRD Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu cukup untuk ditindaklanjuti. “Tidak perlu lagi. Kita lebih meminta keterangan dari dinas terkait sama pengembangannya saja,” ucapnya.
Politisi Golkar ini kembali mengingatkan, jika sudah sepatutnya investor yang ada di Kabupaten Bogor untuk dilindungi. Selama, mereka mau mengindahkan rekomendasi yang diberikan Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor. “Kalau memang perizinan pembangunan itu dimungkinkan tentu pengembang harus menyelesaikan perizinannya dulu. Kalau tidak mengindahkan, baru sanksi pembongkaran dilakukan,” ujarnya.
Terpisah, di sisi lain Assegaf menyambut baik terkait rencana dilaksanakannya rapat kerja bersama antara Komisi I dan II DPRD Kabupaten Bogor. Sebab, pihaknya sudah mempunyai beberapa aturan yang berlaku mengenai pembangunan Perumahan GCC. (rez/b/els/dit)