Minggu, 21 Desember 2025

Izin Gangguan Belum Dicabut, Pemkot Hambat Usaha

- Senin, 6 Februari 2017 | 09:19 WIB

BOGORPemerintah pusat telah meng­instruksikan setiap pemerintah daerah men­cabut aturan tentang pengurusan izin HO (gangguan). Itu dilakukan supaya memper­mudah investor menanamkan modalnya. Namun rasanya hal tersebut tidak berlaku di Kota Bogor. Sebab, hingga saat ini Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor belum mencabut peraturan daerah (perda) tentang izin itu. Akibatnya, pengusaha diprediksi akan men­galami kesulitan berbisnis di Kota Bogor.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Dendy R Sutrisno mengatakan, belum dicabutnya izin HO akan berdampak kepada dunia bisnis yang ada di Kota Bogor. Padahal menurut Dendy, pen­cabutan aturan tentang pengurusan izin HO adalah perin­tah dari presiden dan harus dilakukan setiap pemerintah daerah (pemda). Sama halnya harus dilakukan Pemkot Bogor. “Jika ini memang arahan dari pusat seharusnya dilaksanakan sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk berbisnis,” ujar Dendy kepada Metropo­litan, kemarin.­

Dengan izin gangguan dica­but, kata Dendy, maka akan mempermudah masyarakat untuk berbisnis. Akan tetapi sebelumnya harus ada bebe­rapa persyaratan yang harus dilengkapi. Sehingga usaha yang dilakukannya pun bisa dipantau. “Tapi para pelaku usaha baru harus menaati per­syaratan yang lainnya. Sehing­ga mereka pun bisa berbisnis dengan mudah dan lancar tanpa hambatan apapun,” te­rangnya.

Dendy juga menanyakan ala­san Pemkot Bogor yang hingga saat ini belum mencabut izin gangguan. Padahal menurut Dendy, kebijakan ini sudah di­keluarkan pemerintah pusat sejak lama dan seharusnya sudah banyak usaha baru yang ber­munculan di Kota Bogor. “Ka­rena kalau tidak melaksanakan­nya sama saja pemda meng­hambat usaha masyarakat. Pa­dahal dengan ini Pemkot Bogor dapat diuntungkan,” paparya.

Terpisah, Kepala Dinas Pena­naman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Denny Mulyadi menjelaskan, Pemkot Bogor memang hingga saat ini belum mencabut izin gangguan. Hal itu karena pemerintah pusat hanya memerintahkan kepada pemda yang sudah mempu­nyai kawasan-kawasan ter­tentu, sehingga dapat memu­dahkan pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya. “Kalau di Kota Bogor hingga saat ini belum. Karena diberlakukan hanya pada kawasan tertentu, untuk memudahkan,” katanya.

Untuk daerah yang belum mempunyai kawasan, kata Denny, harus ada turunan pe­raturan menteri dalam negeri (permendagri). Sehingga izin gangguan pun masih bisa di­berlakukan. “Kita mengacu ke­pada permendagri itu. Sehingga izin gangguan di Kota Bogor ini masih berlaku,” singkatnya.

(mam/b/ram/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X