BOGOR – Pemerintah pusat telah menginstruksikan setiap pemerintah daerah mencabut aturan tentang pengurusan izin HO (gangguan). Itu dilakukan supaya mempermudah investor menanamkan modalnya. Namun rasanya hal tersebut tidak berlaku di Kota Bogor. Sebab, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum mencabut peraturan daerah (perda) tentang izin itu. Akibatnya, pengusaha diprediksi akan mengalami kesulitan berbisnis di Kota Bogor.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Dendy R Sutrisno mengatakan, belum dicabutnya izin HO akan berdampak kepada dunia bisnis yang ada di Kota Bogor. Padahal menurut Dendy, pencabutan aturan tentang pengurusan izin HO adalah perintah dari presiden dan harus dilakukan setiap pemerintah daerah (pemda). Sama halnya harus dilakukan Pemkot Bogor. “Jika ini memang arahan dari pusat seharusnya dilaksanakan sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk berbisnis,” ujar Dendy kepada Metropolitan, kemarin.
Dengan izin gangguan dicabut, kata Dendy, maka akan mempermudah masyarakat untuk berbisnis. Akan tetapi sebelumnya harus ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Sehingga usaha yang dilakukannya pun bisa dipantau. “Tapi para pelaku usaha baru harus menaati persyaratan yang lainnya. Sehingga mereka pun bisa berbisnis dengan mudah dan lancar tanpa hambatan apapun,” terangnya.
Dendy juga menanyakan alasan Pemkot Bogor yang hingga saat ini belum mencabut izin gangguan. Padahal menurut Dendy, kebijakan ini sudah dikeluarkan pemerintah pusat sejak lama dan seharusnya sudah banyak usaha baru yang bermunculan di Kota Bogor. “Karena kalau tidak melaksanakannya sama saja pemda menghambat usaha masyarakat. Padahal dengan ini Pemkot Bogor dapat diuntungkan,” paparya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Denny Mulyadi menjelaskan, Pemkot Bogor memang hingga saat ini belum mencabut izin gangguan. Hal itu karena pemerintah pusat hanya memerintahkan kepada pemda yang sudah mempunyai kawasan-kawasan tertentu, sehingga dapat memudahkan pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya. “Kalau di Kota Bogor hingga saat ini belum. Karena diberlakukan hanya pada kawasan tertentu, untuk memudahkan,” katanya.
Untuk daerah yang belum mempunyai kawasan, kata Denny, harus ada turunan peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Sehingga izin gangguan pun masih bisa diberlakukan. “Kita mengacu kepada permendagri itu. Sehingga izin gangguan di Kota Bogor ini masih berlaku,” singkatnya.
(mam/b/ram/dit)