Senin, 22 Desember 2025

Anggaran Penertiban Reklame Dipangkas

- Senin, 13 Februari 2017 | 09:10 WIB

METROPOLITAN - Anggaran opera­sional penertiban reklame di Kota Bogor dipangkas. Sebelumnya anggaran Rp350 juta menjadi hanya Rp250 juta. Sehing­ga berbeda dengan tahun sebelumnya yang bisa melakukan penertiban ga­bungan sebanyak satu bulan dua kali, pada 2017 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor hanya agendakan 12 kali operasi penertiban reklame per­manen.

Akan tetapi dengan dipangkasnya ang­garan penertiban rutin, setiap harinya tetap berjalan karena sudah dianggap sebagai kewajiban oleh Tim Bapenda. Kepala Bid Penagihan dan Pengendalian Bapenda Heryaningsih Eka mengatakan, pada 2016 pihaknya memiliki anggaran yang lebih besar sehingga mampu melakukan penertiban sebulan dua kali, jadi dalam setahun mencapai 24 kali untuk semua titik di Kota Bogor.

”Nah untuk 2016, kami me­miliki anggaran penertiban sebesar Rp350 juta, semen­tara tahun ini hanya Rp350 juta. Anggaran penertiban dirasionalisasi sebesar Rp100 juta dengan membebankan kewajiban harus tetap ada operasi gabungan,” ungkap wanita yang akrab disapa Hera ini.

Menurut Hera, untuk pener­tiban non permanen atau re­klame yang izinnya harian, pihaknya memiliki tim yang mobile setiap harinya. Tetapi untuk tim hanya satu terdiri dari enam orang, bisa dipecah apabila kondisi di lapangan banyak pelanggaran yang ha­rus ditertibkan. Misalkan ada dua titik yang berjauhan satu di Jalan Sholeh Iskandar satu di Pajajaran, maka akan dibagi dua tim. ”Tim kami melakukan penertiban harian tujuannya untuk menertibkan reklame non permanen yang izin pe­masangannya hanya harian, seperti spanduk, baliho dan umbul-umbul,” tambahnya.

Hera melanjutkan, soal ba­nyaknya pemasangan spanduk partai yang merupakan ke­wenangan Satpol PP dan Kesa­tuan Bangsa dan Politik (Kes­bangpol) Kota Bogor. Ada reklame yang bisa ditertibkan seperti reklame bermuatan sosial, ekonomi dan pendidikan. ”Kalau yang menjadi ke­wenangan dan ranah kami, hanya reklame-reklame komer­sil. Kalau yang berkaitan pe­nertiban reklame partai dan lainnya bisa ditertibkan kalau operasi gabungan,” jelasnya.

Ia membeberkan, jenis re­klame yang tidak dikenakan pajak yaitu seperti untuk kea­gamaan, semua titik terus di­pantau Tim Dispenda Kota Bogor. Kalau tidak dipantau satu hari saja akan banyak pe­langgaran. ”Dalam aturan me­nyebutkan untuk pencabutan sebetulnya Wajib Pajak (WP) atau pihak pemasang, tapi ke­banyakan mereka membandel karena lebih lama tayang lebih bagus menurut mereka. Pelang­garan yang sering terjadi ter­kait jatuh tempo, tapi ada juga yang belum dicabut tapi sedang melakukan perpanjangan. Kami selalu mencatat di buku manual untuk penertiban, pengawasan dan pengenda­lian,” tutupnya.

(inc/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X