METROPOLITAN - Anggaran operasional penertiban reklame di Kota Bogor dipangkas. Sebelumnya anggaran Rp350 juta menjadi hanya Rp250 juta. Sehingga berbeda dengan tahun sebelumnya yang bisa melakukan penertiban gabungan sebanyak satu bulan dua kali, pada 2017 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor hanya agendakan 12 kali operasi penertiban reklame permanen.
Akan tetapi dengan dipangkasnya anggaran penertiban rutin, setiap harinya tetap berjalan karena sudah dianggap sebagai kewajiban oleh Tim Bapenda. Kepala Bid Penagihan dan Pengendalian Bapenda Heryaningsih Eka mengatakan, pada 2016 pihaknya memiliki anggaran yang lebih besar sehingga mampu melakukan penertiban sebulan dua kali, jadi dalam setahun mencapai 24 kali untuk semua titik di Kota Bogor.
”Nah untuk 2016, kami memiliki anggaran penertiban sebesar Rp350 juta, sementara tahun ini hanya Rp350 juta. Anggaran penertiban dirasionalisasi sebesar Rp100 juta dengan membebankan kewajiban harus tetap ada operasi gabungan,” ungkap wanita yang akrab disapa Hera ini.
Menurut Hera, untuk penertiban non permanen atau reklame yang izinnya harian, pihaknya memiliki tim yang mobile setiap harinya. Tetapi untuk tim hanya satu terdiri dari enam orang, bisa dipecah apabila kondisi di lapangan banyak pelanggaran yang harus ditertibkan. Misalkan ada dua titik yang berjauhan satu di Jalan Sholeh Iskandar satu di Pajajaran, maka akan dibagi dua tim. ”Tim kami melakukan penertiban harian tujuannya untuk menertibkan reklame non permanen yang izin pemasangannya hanya harian, seperti spanduk, baliho dan umbul-umbul,” tambahnya.
Hera melanjutkan, soal banyaknya pemasangan spanduk partai yang merupakan kewenangan Satpol PP dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor. Ada reklame yang bisa ditertibkan seperti reklame bermuatan sosial, ekonomi dan pendidikan. ”Kalau yang menjadi kewenangan dan ranah kami, hanya reklame-reklame komersil. Kalau yang berkaitan penertiban reklame partai dan lainnya bisa ditertibkan kalau operasi gabungan,” jelasnya.
Ia membeberkan, jenis reklame yang tidak dikenakan pajak yaitu seperti untuk keagamaan, semua titik terus dipantau Tim Dispenda Kota Bogor. Kalau tidak dipantau satu hari saja akan banyak pelanggaran. ”Dalam aturan menyebutkan untuk pencabutan sebetulnya Wajib Pajak (WP) atau pihak pemasang, tapi kebanyakan mereka membandel karena lebih lama tayang lebih bagus menurut mereka. Pelanggaran yang sering terjadi terkait jatuh tempo, tapi ada juga yang belum dicabut tapi sedang melakukan perpanjangan. Kami selalu mencatat di buku manual untuk penertiban, pengawasan dan pengendalian,” tutupnya.
(inc/els/dit)