METROPOLITAN – Adanya penolakan petani garapan tak membuat rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Nambo di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor terganggu. Hal ini diakui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor Panji Ksatriyadji. Menurutnya, Perhutani mengambil langkah konsinyasi atau menitipkan uang kerohiman di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. “Di konsinyasi ke pengadilan. Lagian, tanah itu pun milik pemerintah,” kata Panji.
Panji juga mengatakan, setelah penitipan uang kerohiman tersebut dilakukan, secara otomatis pembangunan TPST Nambo bisa dilanjutkan. Namun, harus menunggu terlebih dahulu hasil proses lelang yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
“Target pembangunan tetap di tahun ini selesai. Kalau operasinya nanti tahun depan,” ucapnya.
Panji menambahkan, untuk kegiatan pembangunan di TPST Nambo yang sudah terselesaikan di antaranya akses jalan, gerbang serta pemasangan pagar.
Sementara, untuk sisanya tinggal menyisakan pembangun jembatan timbang dan pengelolaan sampah. “Kalau jembatan timbang sebenarnya sudah berjalan namun tertahan karena ada persoalan penolakan uang kerohiman itu. Untuk proses tender yang sekarang dilakukan gubernur, itu kaitannya dengan pengolahan sampah,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Klapanunggal Ade Yana merasa sebenarnya untuk persoalan TPST Nambo tinggal menunggu keberanian dari Perhutani untuk menyelesaikannya. Sebab, mereka mempunyai kuasa sebagai pemilik lahan untuk mempercepat pembangunan TPST tersebut. “Perhutani mempunyai kans untuk melakukan ini, tinggal keberanian yang harus dilakukan pemerintah. Paling ada keributan juga sebentar. Biarkan itu diselesaikan di pengadilan, Nambo untuk hajat orang banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, pembangunan TPST hingga kini masih molor. Seharusnya uang ganti rugi lahan seluas 40 hektare sudah selesai sejak 2015 lalu. Namun, proses ini terganjal karena ada sebanyak tiga dari ke 15 petani penggarap yang menolak uang ganti tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa memberikan tenggat waktu ke Perhutani agar menuntaskan permasalahan ini hingga Februari 2017. Sebab, pihaknya telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp800 juta pada Perhutani. “Februari tahun ini harus sudah selesai. Karena pembangunan ini akan mengatasi masalah sampah yang sudah pelik di Bogor Raya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan mengaku tak percaya dengan apa yang terjadi saat ini dalam proses pembangunan TPST Nambo tersebut. Sebab, seharusnya Perhutani dapat secara mudah menyelesaikan persoalan ini, karena mereka memiliki kuasa untuk menyegerakan pembangunan TPST. “Kalau masalah lahan Perhutani tidak bisa terselesaikan itu lucu, apalagi uang kerohiman telah diberikan. Ini untuk kebutuhan bersama dan harus disegerakan,” kata Iwan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Juhanta meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor turut andil menyelesaikan persoalan ini, agar pembangunan TPST Nambo dapat segera terselesaikan. “Jelas harus terlibat dan koordinasi. Pemkab harus mendorong agar pembangunan ini dipercepat pemprov,” singkatnya. (rez/b/els/dit)