METROPOLITAN – Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadi beban bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Sebab, hingga kini Kabupaten Bogor mengalami kekurangan tenaga pendidik berstatus PNS sebanyak 22 ribu. Hal tersebut dikhawatirkan bakal berdampak terhadap menurunnya kualitas pendidikan di Bumi Tegar Beriman.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bogor Dadang Irfan, sudah seharusnya program moratorium PNS segera dibuka. Sebab jika hal ini dibiarkan, kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Bogor dipastikan mengalami kekurangan tenaga pendidik. “Kalau menurut saya harus segera dibuka. Sebab, jangan sampai masyarakat bodoh akibat tak ada guru,” kata Dadang.
Dadang menjelaskan, saat ini tenaga pendidik berstatus PNS yang dimiliki Pemkab Bogor hanya ada sebelas ribu. Sementara di 2018 nanti tercatat sebanyak 1.500 guru PNS akan masuk masa pensiun. “Tiap tahun di kita rata-rata 300 PNS guru pensiun dan tertinggi bisa mencapai 400 orang. Idealnnya guru PNS ada sebanyak 33 ribu orang sesuai perhitungan dengan ruang kelas dan murid yang ada,” jelas dia.
Ia juga merasa keberadaan tenaga honorer dan guru Kategori 2 (K2) tak bisa terlalu dimanfaatkan. Sebab, kedua tenaga pendidik tersebut hanya mendapatkan gaji pas-pasan. “Yang jelas kita sudah sangat kekurangan tenanga pendidik dan di Kabupaten Bogor masih jauh,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Egi Gunadhi Wibhawa mengungkapkan, sebenarnya guru di Kabupaten Bogor tidak kurang. Hanya saja statusnya masih banyak yang belum PNS. “Sekarang solusinya guru-guru yang belum PNS harus diberikan penghasilan memadai,” pungkasnya.
(rez/b/els/ run)