METROPOLITAN - Program kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 Kabupaten Bogor telah ditutup. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor menetapkan dua investor masuk daftar blacklist. Kedua perusahaan itu tak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai aturan yang sudah ditetapan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Yani Hasan mengatakan, saat ini data perusahaan yang diajukan blacklist belum sepenuhnya masuk. Namun dari beberapa proyek 2016, ada beberapa kegiatan yang terpaksa dihentikan lantaran tak dapat diselesaikan pihak ketiga sesuai tepat waktu. “Sementara ini ada dua perusahaan yang di-blacklist. Kemungkinan bisa bertambah lagi,” kata Yani. Menurut Yani, dua proyek pembangunan jembatan di wilayah Jasinga tersebut dianggap wanprestasi dan perusahaan itu sudah putus kontrak. “Itu kelalaian kontraktor, sebab serapan mereka sangat rendah dan tak lebih dari 30 persen. Sepertinya pihak ketiga ninggalin proyek begitu saja,” ucapnya. Yani memastikan kedua perusahaan yang sudah di-blakclist itu tak diperkenankan mengikuti lelang selama dua tahun. Sementara jika nanti ada yang mencoba mengakali dengan mendirikan perusahaan baru, pihaknya akan diawasi secara jeli. “Kami akan berusaha jeli dan monitor pengusaha melalui pengurusnya satu per satu,” imbuh dia.
(rez/b/els/run)