BOGOR – Lahan pertanian di Kota Bogor dari tahun ke tahun terus berkurang. Pada 2009 lahan pertanian di Kota Bogor mencapai 900 hektare namun lahan tersebut terus menyusut hingga menyisakan 250 hektare pada 2017. Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Sopian Ali Agam mengaku akan membuat peraturan daerah (perda) tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Tujuannya untuk melindungi lahan hijau yang ada di Kota Bogor. “Kalau di-perda-kan lahan yang ada ini tidak akan berkurang lagi, karena kalau berkurang sama saja ada pelanggaran perda. Pelakunya pun bisa dikenakan sanksi,” ujarnya kepada Metropolitan.
Seharusnya, lanjut dia, perlindungan atas lahan pertanian abadi ini dilakukan sejak dulu. Sebab pemerintah pusat maupun provinsi sudah membuat peraturannya. Ia mengatakan, setiap daerah harus memiliki lahan sawah abadi, bukan hanya menjadi ruang terbuka hijau tapi juga bisa membantu kebutuhan masyarakat yang ada di Kota Bogor. “Dengan adanya lahan sawah abadi juga dapat membantu perekonomian masyarakat,” terangnya.
Dengan luas lahan sekitar 250 hektare, lanjut Sopian, dapat menghasilkan sekitar 4.500 ton gabah dan hanya dapat memenuhi 2,25% kebutuhan beras warga Kota Bogor. Sedangkan untuk sisanya Kota Bogor harus mendatangkan dari luar daerah untuk menutupi kebutuhan yang ada. “Jika pada 2009 lahan pertanian sekitar 900 hektare dan pada 2017 hanya menyisakan 250 hektare, artinya dalam satu tahun Kota Bogor kehilangan sekitar 800 hektare. Sehingga memang harus ada perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor,” paparnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, agar lahan pertanian terus terjaga Pemkot Bogor harus bisa memperhatikan para petani yang ada di Kota Bogor. Apalagi saat ini sudah jarang ada petani. Padahal peran petani sangat penting untuk menjaga lahan sawah tersebut. “Para petani pun harus diperhatikan agar mereka pun mau terus bertani dan tidak menjual lahannya untuk dijadikan perumahan atau pemukiman dan lainnya. Dengan cara mulai dari sekadar memberikan pupuk atau bantuan pertanian lainnya,” katanya.
Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya menjelaskan bahwa lahan pertanian di Kota Bogor memang harus dipertahankan. Ia mendukung rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang lahan pertanian abadi memang harus segera direalisasikan. “Memang itu harus direaliasikan agar sawah-sawah tetap ada dan menjadi payung hukum untuk melindungi sawah-sawah tersebut,” jelasnya dalam sambutan rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor.
Orang nomor satu di Kota Bogor ini menjelaskan, dengan adanya lahan sawah abadi dapat menggerakan perekonomian di Kota Bogor. Dengan begitu para petani di Kota Bogor pun dapat menjual hasil pertanian kepada masyarakat yang lainnya. “Walau petani di Kota Bogor saat ini sudah berkurang, tetapi akan tetap kita pertahankan karena merekalah yang bisa menjaga lahan sawah yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya. (mam/b/els/dit)