Senin, 22 Desember 2025

Transmart Dipastikan Sulit Dapat IMB

- Kamis, 23 Februari 2017 | 08:47 WIB

 METROPOLITAN – Penola­kan akan pembangunan Trans­mart Carrefour di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsa­real, masih bergulir. Pemohon izin atas nama Johanes Karun­deng harus bekerja keras mela­kukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk mendapatkan izin be­rikutnya hingga mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Zentoni mengaku akan mengawal studi Amdal yang dilakukan pengelola Transmart Carrefour. Sebab, dengan keberadaan pusat perbelanjaan itu akan memberi dampak buruk ke­pada masyarakat yang tinggal di Kelurahan Cibadak. Se­perti kemacetan dan pereko­nomian masyarakat sekitar yang semakin melemah. “Kita akan kawal terus per­masalahan ini karena dengan keberadaan supermarket pasti akan menimbulkan ke­macetan yang cukup parah. Apalagi di Kota Bogor ini su­dah parah kemacetannya,” ujarnya.

Ia juga mengaku mendapat­kan aduan dari warga sekitar yang meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak menerbitkan Amdal yang di­mohon untuk pembangunan supermarket tersebut. “Kalau warga sekitar menolak dan studi Amdal memang tidak dimungkinkan di situ dibangun supermarket, maka tidak akan ada supermarket di Kelurahan Cibadak tersebut. Pokoknya kami pastikan Transmart tidak akan dapat IMB,” terangnya.

Sebelumnya, Anggota Ko­misi B DPRD Kota Bogor H Atmaja mengatakan, dengan adanya sejumlah pembagunan merupakan salah satu indikator pembangunan di sebuah dae­rah. Namun jika pembangunan tersebut dilakukan secara ber­lebihan, maka dikhawatirkan akan menggangu perekono­mian masyarakat sekitar. Khu­susnya pedagang di warung-warung kelontong. “Harus mempunyai jarak minimum, sehingga tidak berdampak buruk nantinya kepada pedagang kecil,” ujarnya kepada Metro­politan.

Politisi Golkar ini berharap ada pengendalian pembangunan kepada pusat perbelanjaan di Kota Bogor. Terlebih di Keca­matan Tanahsareal yang sudah banyak pusat perbelanjaan. Karena jika tidak dikendalikan, dikhawatirkan akan memberi dampak buruk. “Kalau pengen­dalian itu memang perlu, ka­rena jangan sampai pembangu­nannya berlebihan,” terangnya.

Hingga kini Transmart Carrefour hanya baru memiliki Izin Prinsip (IP). Johanes Karundeng saat ini harus melakukan studi Amdal untuk mendapatkan Izin Peru­bahan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Pemkot Bogor. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelaya­nan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, pelaks­anaan Amdal itu bagian tahapan untuk mengantongi IMB. (mam/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X