METROPOLITAN – Penolakan akan pembangunan Transmart Carrefour di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, masih bergulir. Pemohon izin atas nama Johanes Karundeng harus bekerja keras melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk mendapatkan izin berikutnya hingga mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Zentoni mengaku akan mengawal studi Amdal yang dilakukan pengelola Transmart Carrefour. Sebab, dengan keberadaan pusat perbelanjaan itu akan memberi dampak buruk kepada masyarakat yang tinggal di Kelurahan Cibadak. Seperti kemacetan dan perekonomian masyarakat sekitar yang semakin melemah. “Kita akan kawal terus permasalahan ini karena dengan keberadaan supermarket pasti akan menimbulkan kemacetan yang cukup parah. Apalagi di Kota Bogor ini sudah parah kemacetannya,” ujarnya.
Ia juga mengaku mendapatkan aduan dari warga sekitar yang meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak menerbitkan Amdal yang dimohon untuk pembangunan supermarket tersebut. “Kalau warga sekitar menolak dan studi Amdal memang tidak dimungkinkan di situ dibangun supermarket, maka tidak akan ada supermarket di Kelurahan Cibadak tersebut. Pokoknya kami pastikan Transmart tidak akan dapat IMB,” terangnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor H Atmaja mengatakan, dengan adanya sejumlah pembagunan merupakan salah satu indikator pembangunan di sebuah daerah. Namun jika pembangunan tersebut dilakukan secara berlebihan, maka dikhawatirkan akan menggangu perekonomian masyarakat sekitar. Khususnya pedagang di warung-warung kelontong. “Harus mempunyai jarak minimum, sehingga tidak berdampak buruk nantinya kepada pedagang kecil,” ujarnya kepada Metropolitan.
Politisi Golkar ini berharap ada pengendalian pembangunan kepada pusat perbelanjaan di Kota Bogor. Terlebih di Kecamatan Tanahsareal yang sudah banyak pusat perbelanjaan. Karena jika tidak dikendalikan, dikhawatirkan akan memberi dampak buruk. “Kalau pengendalian itu memang perlu, karena jangan sampai pembangunannya berlebihan,” terangnya.
Hingga kini Transmart Carrefour hanya baru memiliki Izin Prinsip (IP). Johanes Karundeng saat ini harus melakukan studi Amdal untuk mendapatkan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Pemkot Bogor. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, pelaksanaan Amdal itu bagian tahapan untuk mengantongi IMB. (mam/b/els/run)