Senin, 22 Desember 2025

Sentul City Jual Mahal Air PDAM

- Kamis, 23 Februari 2017 | 09:01 WIB

METROPOLITAN - Puluhan warga Sentul City mengontrog Kantor Dewan Perwakilan Ra­kyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, kemarin siang. Kelom­pok massa yang mengatasna­makan Komite Warga Sentul City (KWSC) mengeluhkan terkait izin pengelolaan air yang dikeluarkan Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Bogor untuk PT Sentul City.

Ketua KWSC Desman Sinaga mengatakan, kedatangannya ini untuk meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan air di Perumahan Sentul City. Sebab, banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang sehingga meru­gikan warga. Apalagi penerapan tarif dan cara berlangganan air sudah jelas diatur dalam Pera­turan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. “PT Sen­tul City sama sekali tidak memiliki izin pengelolaan air minum. Tetapi, mereka menentukan tarif seenak udelnya. Ini meru­gikan kami,” kata Desman.­

Desman menuturkan, saat ini air yang dijual pihak Sentul City berkisar Rp9.300 meter per kubik. Padahal berdasarkan aturan, seharusnya air tersebut dijual sebesar Rp4.200 meter per kubik. Karena itu, ia dan warga lainnya membuat surat pengaduan kepada Bupati Bo­gor Nurhayanti agar bisa me­negakkan aturan di PT Sentul City. “Sebenarnya kami sudah adukan persoalan ini beberapa kali ke pemerintah, namun tak ada tanggapan. Kami hanya menuntut hak kami. Kalau be­gini kejadiannya, ada apa pemda dengan PT Sentul City?” ucapnya.

Ia pun mendesak bupati se­gera mengambil alih fasilitas dan utilitas di Cluster Perumahan Sentul City sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pe­mukiman. “Kami harap bupati bisa menyelesaikan permasala­han ini secepatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Ko­misi III DPRD Kabupaten Bogor Ade Sendjaya yang menerima para pengunjuk rasa di Gedung Paripurna DPRD mengaku akan mencoba memfasilitasi keluhan warga dengan duduk bersama pihak PT Sentul City, PDAM serta dinas terkait. “Kami akan sampaikan laporan ini ke pim­pinan dewan. Kami juga akan lakukan pemanggilan kepada pihak berkaitan mengenai per­masalahan ini,” singkatnya.

Terpisah, Corporate Com­munication PT Sentul City Budi Pruwanto merasa tak ada yang salah dari perbedaan pe­nentuan harga tarif air dan pengelolaan air yang tak dila­kukan PDAM Kabupaten Bogor. Sebab, pihaknya telah merujuk pada surat bupati dengan No­mor: 690/511-perek, tanggal 21 Maret 2016. Apalagi aliran air yang diberikan PDAM Ka­bupaten Bogor saat ini ke ka­wasan Sentul City hanya berakhir di Kandangroda. Sehingga, ada perbedaan elevasi sekitar 150 meter dengan jarak sejauh 17 kilometer.

Karena itu, sudah sewajarnya jika ada perbedaan tarif yang dikenakan untuk penghuni Sentul City. “Tidak ada yang salah dari Sentul City. Kami sudah sesuaikan dengan surat bupati. Sebab dalam menyel­enggarakan air bersih ke ka­wasan Sentul City, diperlukan biaya investasi dan operasional bulanan yang lebih,” tutupnya. (rez/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X