METROPOLITAN - Puluhan warga Sentul City mengontrog Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, kemarin siang. Kelompok massa yang mengatasnamakan Komite Warga Sentul City (KWSC) mengeluhkan terkait izin pengelolaan air yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk PT Sentul City.
Ketua KWSC Desman Sinaga mengatakan, kedatangannya ini untuk meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan air di Perumahan Sentul City. Sebab, banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang sehingga merugikan warga. Apalagi penerapan tarif dan cara berlangganan air sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. “PT Sentul City sama sekali tidak memiliki izin pengelolaan air minum. Tetapi, mereka menentukan tarif seenak udelnya. Ini merugikan kami,” kata Desman.
Desman menuturkan, saat ini air yang dijual pihak Sentul City berkisar Rp9.300 meter per kubik. Padahal berdasarkan aturan, seharusnya air tersebut dijual sebesar Rp4.200 meter per kubik. Karena itu, ia dan warga lainnya membuat surat pengaduan kepada Bupati Bogor Nurhayanti agar bisa menegakkan aturan di PT Sentul City. “Sebenarnya kami sudah adukan persoalan ini beberapa kali ke pemerintah, namun tak ada tanggapan. Kami hanya menuntut hak kami. Kalau begini kejadiannya, ada apa pemda dengan PT Sentul City?” ucapnya.
Ia pun mendesak bupati segera mengambil alih fasilitas dan utilitas di Cluster Perumahan Sentul City sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman. “Kami harap bupati bisa menyelesaikan permasalahan ini secepatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Ade Sendjaya yang menerima para pengunjuk rasa di Gedung Paripurna DPRD mengaku akan mencoba memfasilitasi keluhan warga dengan duduk bersama pihak PT Sentul City, PDAM serta dinas terkait. “Kami akan sampaikan laporan ini ke pimpinan dewan. Kami juga akan lakukan pemanggilan kepada pihak berkaitan mengenai permasalahan ini,” singkatnya.
Terpisah, Corporate Communication PT Sentul City Budi Pruwanto merasa tak ada yang salah dari perbedaan penentuan harga tarif air dan pengelolaan air yang tak dilakukan PDAM Kabupaten Bogor. Sebab, pihaknya telah merujuk pada surat bupati dengan Nomor: 690/511-perek, tanggal 21 Maret 2016. Apalagi aliran air yang diberikan PDAM Kabupaten Bogor saat ini ke kawasan Sentul City hanya berakhir di Kandangroda. Sehingga, ada perbedaan elevasi sekitar 150 meter dengan jarak sejauh 17 kilometer.
Karena itu, sudah sewajarnya jika ada perbedaan tarif yang dikenakan untuk penghuni Sentul City. “Tidak ada yang salah dari Sentul City. Kami sudah sesuaikan dengan surat bupati. Sebab dalam menyelenggarakan air bersih ke kawasan Sentul City, diperlukan biaya investasi dan operasional bulanan yang lebih,” tutupnya. (rez/b/els/run)