METROPOLITAN - Pembangunan rumah tanpa izin kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Kali ini puluhan rumah di Perumahan Erfina Kencana Regency, Jalan GOR Pakansari, Kecamatan Cibinong, terpaksa disegel Satpol PP Kabupaten Bogor lantaran tak berizin. Padahal, perumahan tersebut termasuk kawasan elite di Kecamatan Cibinong lantaran harga rumahnya berkisar Rp500 juta hingga Rp2 miliar .
Perumahan Erfina Kencana Regency itu dibangun pengembang PT Pancanaka Swasakti Utama. Saat Satpol PP melakukan pengecekan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di cluster perumahan tersebut, pengembang sudah membangun 50 unit rumah yang tak dilengkapi berkas perizinan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, pihaknya sudah menyegel sehingga pembangunan rumah tersebut harus dihentikan. “Segel tidak akan dibuka hingga proses perizinan selesai,” kata Agus kepada Metropolitan.
Ia juga mengatakan bahwa pengembang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Pengembang bisa kena sanksi administratif atau pidana,” singkatnya.
Sementara salah seorang marketing Erfina Kencana Regency, Novi, membenarkan bahwa ada puluhan rumah yang belum selesai proses izinnya. “Perizinannya sedang diproses,” ujarnya saat dihubungi Metropolitan, kemarin.
Ia mengatakan, 30 unit rumah berlantai dua itu dijual dengan harga Rp2 miliar. Saat ini penjualannya sudah laris manis alias terjual habis. Sehingga, pengembang tengah melakukan pengembangan pembangunan tahap dua dan tiga. “Lagi mau bangun tipe 5,5 dan berlantai dua juga,” ujarnya.
Terpisah, Satpol PP juga menggelar operasi tindak pidana ringan (tipiring) di sepanjang Jalan Tegar Beriman-Jalan Edi Yoso Martadipura, Kecamatan Cibinong. Dalam giat tersebut, Satpol PP menurunkan 15 personel. Petugas menyisir Pedagang Kaki Lima (PKL), pertokoan bahan bangunan, rumah makan, reklame, perumahan, tower, pabrik, gudang dan bangunan lain yang tak berizin.
Dari operasi tersebut, ada 30 pelanggaran, baik badan hukum maupun perorangan. Mereka melanggar perda ketertiban umum Pasal 39 junto dan Pasal 8 dengan ancaman tiga bulan kurungan atau maksimal membayar Rp50 juta. (yos/b/els/run)