Senin, 22 Desember 2025

Heboh Satpol Pp Segel Rumah Rp2 Miliarsepuluh

- Kamis, 23 Februari 2017 | 09:03 WIB

METROPOLITAN - Pembangunan rumah tanpa izin kembali terjadi di Kabupa­ten Bogor. Kali ini puluhan rumah di Perumahan Erfina Kencana Regency, Jalan GOR Pakansari, Kecamatan Cibi­nong, terpaksa disegel Sat­pol PP Kabupaten Bogor lantaran tak berizin. Padahal, perumahan tersebut ter­masuk kawasan elite di Kecamatan Cibinong lanta­ran harga rumahnya berkisar Rp500 juta hingga Rp2 miliar .

Perumahan Erfina Kencana Regency itu dibangun peng­embang PT Pancanaka Swas­akti Utama. Saat Satpol PP melakukan pengecekan fasili­tas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di cluster peru­mahan tersebut, pengembang sudah membangun 50 unit rumah yang tak dilengkapi berkas perizinan.

Menurut Kepala Bidang Pe­negakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, pihaknya sudah menyegel sehingga pembangunan rumah tersebut harus dihentikan. “Segel tidak akan dibuka hingga proses perizinan selesai,” kata Agus kepada Metropolitan.

Ia juga mengatakan bahwa pengembang melanggar Pe­raturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keterti­ban Umum. “Pengembang bisa kena sanksi administratif atau pidana,” singkatnya.

Sementara salah seorang marketing Erfina Kencana Re­gency, Novi, membenarkan bahwa ada puluhan rumah yang belum selesai proses izinnya. “Perizinannya sedang diproses,” ujarnya saat dihubungi Metro­politan, kemarin.

Ia mengatakan, 30 unit rumah berlantai dua itu dijual dengan harga Rp2 miliar. Saat ini pen­jualannya sudah laris manis alias terjual habis. Sehingga, pengembang tengah melaku­kan pengembangan pembangu­nan tahap dua dan tiga. “Lagi mau bangun tipe 5,5 dan ber­lantai dua juga,” ujarnya.

Terpisah, Satpol PP juga meng­gelar operasi tindak pidana ringan (tipiring) di sepanjang Jalan Tegar Beriman-Jalan Edi Yoso Martadipura, Kecamatan Cibinong. Dalam giat tersebut, Satpol PP menurunkan 15 per­sonel. Petugas menyisir Peda­gang Kaki Lima (PKL), perto­koan bahan bangunan, rumah makan, reklame, perumahan, tower, pabrik, gudang dan bangunan lain yang tak berizin.

Dari operasi tersebut, ada 30 pelanggaran, baik badan hukum maupun perorangan. Mereka melanggar perda ketertiban umum Pasal 39 junto dan Pa­sal 8 dengan ancaman tiga bulan kurungan atau maksimal membayar Rp50 juta. (yos/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X