METROPOLITAN - Penyegelan Perumahan Erfina Kencana Regency (EKR) yang belum mengantongi izin terus berlanjut. Usut punya usut, permuhan yang berlokasi di kawasan GOR Pakansari, Kecamatan Cibinong itu belum membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp74.737.000.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Pemanfaatan Ruang di Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Dani Rahmat menuturkan, sebenarnya untuk pembangunan EKR sudah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), beberapa bulan lalu. Namun, mereka belum membayar retribusi tertagih sampai saat ini ke DPMPTSP Kabupaten Bogor. ”Mungkin mereka kesulitan ekonomi sehingga belum bayar. Tetapi sudah tahap IMB, cuma belum bayar,” ujar Dani.
Menurutnya, retribusi IMB yang dikenakan bagi Perumahan EKR senilai Rp74.737.000. Sehingga jika dihitung denda yang dikenakan pengembang perumahan itu berkisar di angka Rp17 juta. ”Perkiraan Rp17 juta. Kami mengenakan denda dua persen setelah SKRD diterbitkan melalui retribusi tertagih,” katanya.
Ia menambahkan, seharusnya pengembang tidak boleh melakukan pembangunan. Sebab, SK IMB belum diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Bogor. ”Sebelum diterbitkan IMB, pengembang tak boleh melakukan pembangunan,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Ade Senjaya mengaku tak menutup kemungkinan dewan akan mengambil langkah moratorium atau pemberhentian pengerjaan sementara pembangunan tersebut. ”Pokoknya setiap perumahan yang bermasalah akan kita coba moratorium,” tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel puluhan rumah di Perumahan EKR. Perumahan yang dibangun pengembang PT Pancanaka Swasakti Utama itu tak berizin. Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, pihaknya sudah menyegel sehingga pembangunan rumah tersebut ha rus dihentikan. “Segel tidak akan dibuka hingga proses perizinan selesai,” kata Agus kepada Metropolitan. (rez/b/els/run)