Senin, 22 Desember 2025

Pengembang Erfina Kencana Didenda Rp17 Juta

- Jumat, 24 Februari 2017 | 08:58 WIB

 METROPOLITAN - Penyegelan Perumahan Erfina Kencana Regency (EKR) yang belum mengantongi izin terus berlanjut. Usut punya usut, permuhan yang ber­lokasi di kawasan GOR Pakansari, Kecamatan Cibinong itu belum membayar retribusi Izin Mendirikan Bangu­nan (IMB) sebesar Rp74.737.000.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Pemanfaatan Ruang di Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Dani Rahmat menuturkan, sebenarnya untuk pembangunan EKR sudah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), beberapa bulan lalu. Namun, mereka belum membayar retribusi tertagih sampai saat ini ke DPMPTSP Kabupaten Bogor. ”Mungkin mereka kesulitan eko­nomi sehingga belum bayar. Tetapi sudah tahap IMB, cuma belum bayar,” ujar Dani.

Menurutnya, retribusi IMB yang dikenakan bagi Pe­rumahan EKR senilai Rp74.737.000. Sehingga jika di­hitung denda yang dikenakan pengembang peruma­han itu berkisar di angka Rp17 juta. ”Perkiraan Rp17 juta. Kami mengenakan denda dua persen setelah SKRD diterbitkan melalui retribusi tertagih,” katanya.­

Ia menambahkan, seharusnya pengembang tidak boleh mela­kukan pembangunan. Sebab, SK IMB belum diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Bogor. ”Sebelum diterbitkan IMB, pengembang tak boleh mela­kukan pembangunan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ang­gota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Ade Senjaya mengaku tak menutup kemungkinan de­wan akan mengambil langkah moratorium atau pemberhen­tian pengerjaan sementara pembangunan tersebut. ”Po­koknya setiap perumahan yang bermasalah akan kita coba mo­ratorium,” tandasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Ka­bupaten Bogor menyegel pu­luhan rumah di Perumahan EKR. Perumahan yang dibangun pengembang PT Pancanaka Swasakti Utama itu tak berizin. Menurut Kepala Bidang Pe­negakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, pihaknya sudah menyegel sehingga pembangunan rumah tersebut ha rus dihentikan. “Segel tidak akan dibuka hingga proses perizinan selesai,” kata Agus kepada Metropolitan. (rez/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X