Maraknya reklame tak berizin alias bodong menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Sejumlah petugas gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terpaksa harus menggergaji reklame tersebut. Sebab, reklame bodong itu bikin rugi hingga miliaran rupiah.
Gergaji mesin menjadi bagian perlengkapan tim pemburu reklame bodong, kemarin. Sejumlah reklame pun roboh setelah petugas menggergaji reklame tersebut. Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Penagihan pada Bapenda Kota Bogor Hera Herianingsih mengatakan, penertiban baru pertama kali dilakukan tahun ini. Saat ini banyak pihak yang kerap memasang papan reklame tanpa izin. “Ini program rutin kita. Jadi ketika ada reklame yang tak berizin dan dipasang di sembarang tempat seperti di trotoar, pasti akan kita robohkan,” ujarnya kepada Metropolitan.
Karena maraknya reklame bodong, Bapenda bersama sejumah dinas lainnya melakukan koordinasi untuk menertibkan sejumlah reklame bodong. Keberadaan reklame bodong tersebut sangat merugikan Pemkot Bogor lantaran tak membayar pajak. Hera juga mengaku hari ini pihaknya tak hanya merobohkan satu papan reklame saja, melainkan juga merobohkan papan reklame di sejumlah titik lainnya. “Kami sudah tertibkan seperti di Jalan Pajajaran, Jalan Otista dan Jalan Pemuda. Masih ada di beberapa lokasi lainnya yang akan kita tertibkan,” terangnya.
Bapenda pun berencana menumbangkan 17 papan reklame bodong. Sampai sekarang pihaknya masih menginventarisir jumlah reklame bodong dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui legalitasnya. “Kalau legal ya sudah kita tidak akan ganggu. Tetapi kalau tidak berizin, akan kita robohkan dan dibawa ke kantor untuk menjadi aset,” paparnya.
Selain merobohkan beberapa reklame tak berizin, Bapenda juga merobohkan sejumlah reklame yang sudah lama dan tembok dasarnya sudah rusak. Sebab, khawatir dapat mengganggu masyarakat. “Karena kalau tidak, takut kena orang yang melintas. Memang rekalame yang sudah lama juga cukup membahayakan,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor Heri Karnadi menjelaskan, dari pantauan pihaknya memang banyak reklame di Kota Bogor. Namun dirinya tidak mengetahui reklame yang berizin dan tidak. Sehingga jika akan melakukan tindakan pihaknya harus menggandeng pihak terkait. “Kalau jumlahnya saya tidak tahu, sebaiknya langsung ditanya kepada pihak terkait,” jelasnya.
Meski demikian Heri mengaku tetap akan melakukan pemantauan terkait maraknya reklame, karena jika reklame tersebut berdiri tanpa memiliki perda sama saja reklame tersebut bodong. “Kami akan melakukan tindakan, kalau sudah jelas terbukti pasti akan ditindak,” ujarnya.
Sebelumnya, Bapenda Kota Bogor menurunkan target penerimaan pajak reklame tahun 2017 dari Rp13 miliar pada tahun 2016 menjadi Rp11 miliar. Kepala Dispenda Kota Bogor Daud Nedo Darenoh di Bogor, Kamis, mengungkapkan penurunan target bukan tanpa alasan, karena beberapa faktor salah satunya berkurangnya kawasan reklame di kota tersebut. ”Target terpaksa kita turunkan dari tahun 2016 kita mampu menargetkan Rp13 miliar ternyata capaian baru Rp11,4 miliar hingga November 2016,” kata Daud.
Ia menjelaskan, pada 2015, Pemkot Bogor menargetkan penerimaan pajak reklame sekitar Rp11 miliar. Namun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, penerimaan mencapai Rp13 juta. Kenaikan ini menjadi dasar dinaikkannya target penerimaan pajak dari reklame menjadi Rp13 miliar di 2016, seiring diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Reklame, di mana salah satu pasalnya mengatur tentang zona bebas reklame dan sampah visual di kawasan seputar Kebun Raya Bogor. (mam/c/els/run)