METROPOLITAN – Keberadaan sejumlah reklame yang tidak mempunyai izin mendapat perhatian khusus dari Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudarajat, menurutnya Pemkot Bogor harus memberikan tindakan kepada setiap perusahaan atau pihak terkait yang memasang reklame tanpa memiliki izin. Karena dari tahun ke tahun permasalahan tersebut tak kunjung selesai, sehingga perlu disiapkan sanksi. “Ini memang permasalahan yang tak kunjung selesai, sehingga harus ada keseriusan dari pemerintah untuk menyelesaikannya. Setidaknya ada sanksi menanti para pihak nakal yang memasang reklame tanpa izin,” ujarnya kepada Metropolitan.
Politisi PKS ini mengatakan, pemasangan reklame tanpa memiliki izin termasuk kejahatan yang dapat dipidanakan
Sebab, pemiliknya tidak membayar pajak yang membuat negara rugi. “Ini kan bentuk pelanggaran dan sudah ada aturan yang mengancamnya. Karena bentuk kerugian negara maka bisa dipidanakan,” terangnya.
Jajat juga menduga banyaknya reklame bodong ini lantaran Kota Bogor banyak dikunjungi wisatawan. Sehingga dianggap kota yang layak untuk dijadikan tempat-tempat iklan. Dengan banyaknya reklame bodong tersebut bentuk kerugian meningkat, karena tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal dengan banyak reklame di Kota Bogor seharusnya PAD pun terus bertambah. “Jelas sangat merugikan sehingga Pemkot Bogor harus mengambil tindakan tegas kepada pihak yang tidak memiliki izin,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Penagihan pada Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Bogor Hera Herianingsih mengaku tak segan menumbangkan reklame-reklame yang memang masa kontraknya sudah habis. Meski begitu, pihaknya menanyakan kepada pemilik reklame mengenai akan diperpanjang atau tidaknya reklame tersebut. Jika memang tidak diperpanjang, maka reklamenya segera dirobohkan dan diangkut ke mobil truk yang dipinjam Bapenda pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor. “Kita kebetulan belum punya mobil pengangkut, sehingga meminta bantuan kepada Disperumkim,” katanya.
Namun, penawaran perpanjangan tersebut tidak dilakukan kepada para pemilik reklame yang sudah habis masa kontraknya yang berada di sekitaran jalan Sistem Satu Arah (SSA). Karena, menurutnya, hal tersebut sudah disepakati Pemkot Bogor untuk tidak memberikan izin reklame baru di jalan SSA. “Jadi, ke depannya sudah tidak akan ada lagi reklame di jalan SSA. Tinggal menunggu habis masa kontrak yang ada,” tuturnya.
Serupa dengan SSA, peraturan tersebut juga diberlakukan di sekitaran proyek Jalan Sholeh Iskandar, yang sekarang sedang dilakukan pembangunan proyek jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR). Sehingga, sudah ada 30 reklame di jalan tersebut yang tahun ini rencananya akan direlokasi. “Tapi, jika pengerjaan jalan Tol BORR sudah selesai, tidak menutup kemungkinan akan diberikan izin kembali untuk memasang reklame di jalan tersebut,” jelasnya.
Hal itu berpengaruh pada target pendapatan Bapenda di bidang reklame. Jika pada tahun lalu target pendapatan Bapenda dari reklame sebesar Rp13 miliar, tahun ini hanya ditargetkan pendapatan Rp10 miliar khusus dari reklame. “Tahun lalu itu targetnya Rp13 miliar, tapi angka tersebut tercapai. Semoga tahun ini pun tercapai,” ungkapnya.
(mam/b/els/dit)