Senin, 22 Desember 2025

Pemilik Reklame Bodong Bisa Dipidana

- Senin, 27 Februari 2017 | 11:17 WIB

METROPOLITAN – Kebera­daan sejumlah reklame yang tidak mempunyai izin menda­pat perhatian khusus dari Wa­kil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudarajat, menurutnya Pemkot Bogor harus membe­rikan tindakan kepada setiap perusahaan atau pihak ter­kait yang memasang reklame tanpa memiliki izin. Karena dari tahun ke tahun permasa­lahan tersebut tak kunjung selesai, sehingga perlu disiap­kan sanksi. “Ini memang per­masalahan yang tak kunjung selesai, sehingga harus ada keseriusan dari pemerintah untuk menyelesaikannya. Se­tidaknya ada sanksi menanti para pihak nakal yang mema­sang reklame tanpa izin,” ujar­nya kepada Metropolitan.

Politisi PKS ini mengatakan, pemasangan reklame tanpa memiliki izin termasuk kejaha­tan yang dapat dipidanakan

 Sebab, pemiliknya tidak membayar pajak yang membuat negara rugi. “Ini kan bentuk pelanggaran dan sudah ada aturan yang mengancamnya. Karena bentuk kerugian ne­gara maka bisa dipidanakan,” terangnya.­

Jajat juga menduga banya­knya reklame bodong ini lan­taran Kota Bogor banyak dikunjungi wisatawan. Se­hingga dianggap kota yang layak untuk dijadikan tempat-tempat iklan. Dengan banya­knya reklame bodong terse­but bentuk kerugian mening­kat, karena tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Dae­rah (PAD). Padahal dengan banyak reklame di Kota Bogor seharusnya PAD pun terus bertambah. “Jelas sangat merugikan sehingga Pemkot Bogor harus mengambil tinda­kan tegas kepada pihak yang tidak memiliki izin,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Pengen­dalian dan Penagihan pada Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Bogor Hera Herianingsih mengaku tak segan menumbangkan rekla­me-reklame yang memang masa kontraknya sudah habis. Meski begitu, pihaknya me­nanyakan kepada pemilik reklame mengenai akan dip­erpanjang atau tidaknya re­klame tersebut. Jika memang tidak diperpanjang, maka reklamenya segera diroboh­kan dan diangkut ke mobil truk yang dipinjam Bapenda pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor. “Kita kebetulan belum punya mobil pengang­kut, sehingga meminta ban­tuan kepada Disperumkim,” katanya.

Namun, penawaran perpan­jangan tersebut tidak dilaku­kan kepada para pemilik re­klame yang sudah habis masa kontraknya yang be­rada di sekitaran jalan Sistem Satu Arah (SSA). Karena, men­urutnya, hal tersebut sudah disepakati Pemkot Bogor untuk tidak memberikan izin reklame baru di jalan SSA. “Jadi, ke depannya sudah tidak akan ada lagi reklame di jalan SSA. Tinggal menunggu habis masa kontrak yang ada,” tu­turnya.

Serupa dengan SSA, pera­turan tersebut juga diberla­kukan di sekitaran proyek Jalan Sholeh Iskandar, yang sekarang sedang dilakukan pembangunan proyek jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR). Sehingga, sudah ada 30 reklame di jalan tersebut yang tahun ini rencananya akan direlokasi. “Tapi, jika pengerjaan jalan Tol BORR sudah selesai, tidak menutup kemungkinan akan diberikan izin kembali untuk memasang reklame di jalan tersebut,” jelasnya.

Hal itu berpengaruh pada target pendapatan Bapenda di bidang reklame. Jika pada tahun lalu target pendapatan Bapenda dari reklame sebesar Rp13 miliar, tahun ini hanya ditargetkan pendapatan Rp10 miliar khusus dari reklame. “Tahun lalu itu targetnya Rp13 miliar, tapi angka tersebut tercapai. Semoga tahun ini pun tercapai,” ungkapnya.

 (mam/b/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X