METROPOLITAN – Wacana pembangunan Transmart Carrefour di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, mendapat tentangan dari Komisi B DPRD Kota Bogor. Hal itu karena keberadaan su permarket ini dapat mengganggu roda perekonomian masyarakat sekitar. Selain itu, Transmart juga belum tentu bisa menyerap tenaga kerja yang banyak.
Anggota Komisi B DPRD Kota BogorAbuzar mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus bertindak tentang maraknya supermarket atau toko modern di Kota Bogor. Sebab, di Kecamatan Tanahsareal sudah banyak toko-toko modern sehingga memang perlu ada pengendalian. “Memang harus ada pengendalian sehingga tidak banyak supermarket seperti Transmart Carrefour,” ujarnya kepada Metropolitan.
Politisi PKS ini menilai jika Pemkot Bogor membiarkan banyaknya supermarket, maka dampaknya akan langsung kepada masyarakat. Ia pun memastikan warung atau toko kecil di sekitaran supermarket tersebut akan gulung tikar. Sebab, masyarakat lebih memilih belanja ke supermarket. “Pemkot pun bakal dirugikan karena tidak ada pajak yang dipungut selain PBB. Sebab, pajak yang lainnya ke pemerintah pusat langsung,” terangnya.
Selain itu, karena Pemkot Bogor belum mempunyai Perda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR), maka Izin Usaha Toko Modern (IUTM) pun belum dapat dikeluarkan. Sehingga, pembangunan supermarket tersebut tak dimungkinkan. “Kalau kita sudah punya perda RDTR baru kita bisa mengeluarkan IUTM. Tetapi kalau tidak punya, para investor pun harus bersabar menunggu pemkot mempunyai perda RDTR,” paparnya.
Sebelumnya, maraknya pengusaha ritel yang tak mempunyai izin dari Pemkot Bogor ternyata mendapat perhatian khusus dari sejumlah anggota DPRD Kota Bogor. Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi mengatakan, sesuai surat edaran Menteri Perdagangan Nomor 1310/M-DAG/SD/12/2014, pemerintah daerah tidak boleh mengeluarkan IUTM sebelum Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR, termasuk peraturan zonasinya, disahkan atau diterbitkan. “Sekarang kita belum punya Perda RDTR-nya, maka Pemkot Bogor juga tidak boleh mengeluarkan IUTM kepada setiap investor, sebab bisa melanggar,” kata pria yang akrab disapa Kiwong itu.
Karena Pemkot Bogor belum bisa mengeluarkan IUTM, tidak menutup kemungkinan banyak supermarket di Kota Bogor yang tak berizin. Sebab, sudah jelas pemerintah pusat melarang pemda mengeluarkan IUTM sebelum daerah tersebut memiliki RDTR. “Kalau kita sudah punya RDTR mungkin boleh dibangun, tetapi kalau tidak punya berarti dilarang. Kalau pun ada yang sudah punya IUTM, pasti itu sebelumnya ada surat edaran,” jelasnya.
Terkait pembangunan Transmart di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, politisi PPP ini berharap pihak investor melibatkan aparatur wilayah seperti RT, RW, kelurahan hingga kecamatan untuk mengetahuinya. Seteleh itu, perusahaan tersebut harus mempekerjakan warga sekitar.
(mam/b/els/run)