Minggu, 21 Desember 2025

Giliran Komisi B Tolak Transmart

- Kamis, 2 Maret 2017 | 09:13 WIB

METROPOLITAN – Wacana pembangunan Transmart Car­refour di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, menda­pat tentangan dari Komisi B DPRD Kota Bogor. Hal itu ka­rena keberadaan su permarket ini dapat mengganggu roda perekonomian masyarakat sekitar. Selain itu, Transmart juga belum tentu bisa menyerap tenaga kerja yang banyak.

Anggota Komisi B DPRD Kota BogorAbuzar mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus bertindak tentang maraknya supermarket atau toko modern di Kota Bogor. Sebab, di Keca­matan Tanahsareal sudah ba­nyak toko-toko modern se­hingga memang perlu ada pengendalian. “Memang harus ada pengendalian sehingga tidak banyak supermarket se­perti Transmart Carrefour,” ujarnya kepada Metropolitan.­

Politisi PKS ini menilai jika Pemkot Bogor membiarkan banyaknya supermarket, maka dampaknya akan langsung kepada masyarakat. Ia pun memastikan warung atau toko kecil di sekitaran supermarket tersebut akan gulung tikar. Sebab, masyarakat lebih me­milih belanja ke supermarket. “Pemkot pun bakal dirugikan karena tidak ada pajak yang dipungut selain PBB. Sebab, pajak yang lainnya ke pemerin­tah pusat langsung,” terangnya.

Selain itu, karena Pemkot Bogor belum mempunyai Perda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR), maka Izin Usaha Toko Modern (IUTM) pun belum dapat dikeluarkan. Sehingga, pembangunan su­permarket tersebut tak di­mungkinkan. “Kalau kita sudah punya perda RDTR baru kita bisa mengeluarkan IUTM. Tetapi kalau tidak punya, para investor pun harus ber­sabar menunggu pemkot mempunyai perda RDTR,” paparnya.

Sebelumnya, maraknya pen­gusaha ritel yang tak mempu­nyai izin dari Pemkot Bogor ternyata mendapat perhatian khusus dari sejumlah anggota DPRD Kota Bogor. Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi mengatakan, sesuai surat edaran Menteri Perdagangan Nomor 1310/M-DAG/SD/12/2014, pemerintah daerah tidak boleh mengelu­arkan IUTM sebelum Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR, termasuk peraturan zonasinya, disahkan atau diterbitkan. “Sekarang kita belum punya Perda RDTR-nya, maka Pemkot Bogor juga tidak boleh mengeluarkan IUTM kepada setiap investor, sebab bisa melanggar,” kata pria yang akrab disapa Kiwong itu.

Karena Pemkot Bogor belum bisa mengeluarkan IUTM, tidak menutup kemungkinan ba­nyak supermarket di Kota Bo­gor yang tak berizin. Sebab, sudah jelas pemerintah pusat melarang pemda mengeluar­kan IUTM sebelum daerah tersebut memiliki RDTR. “Kalau kita sudah punya RDTR mungkin boleh dibangun, tetapi kalau tidak punya berarti dilarang. Kalau pun ada yang sudah punya IUTM, pasti itu sebe­lumnya ada surat edaran,” je­lasnya.

Terkait pembangunan Trans­mart di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, po­litisi PPP ini berharap pihak investor melibatkan aparatur wilayah seperti RT, RW, kelu­rahan hingga kecamatan untuk mengetahuinya. Seteleh itu, perusahaan tersebut harus mempekerjakan warga sekitar.

(mam/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X