Minggu, 21 Desember 2025

Bogor Icon Nunggak Pajak Rp6 Miliar

- Sabtu, 4 Maret 2017 | 09:25 WIB

Nunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Operasional Hotel selama dua tahun, Hotel dan Convention Bogor Icon disatroni sejumlah anggota Komisi B DPRD Kota Bogor yang geram. Dua tahun hunian vertikal ini berdiri, sudah terjual 50 persen lebih. Namun setiap penjualan yang dilakukan Bogor Icon, tak serupiah pun pajak mengalir kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Diperkirakan Bogor Icon menunggak pajak hingga Rp6 miliar.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Jenal Mutakin menga­takan, sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat bahwa Hotel dan Convention Bogor Icon se­lama ini hanya membayar PBB lahan kosong. Padahal, bangu­nan telah berdiri bahkan ho­telnya sudah beroperasi satu tahun lebih. “Kami datang untuk meminta data pem­bayaran pajak, baik PBB mau­pun Pajak Operasional Hotel,” ujarnya kepada Metropolitan.

Politisi Gerindra ini meny­ayangkan karena bagian Fi­nansial Control Keuangan Hotel Bogor Icon tak bisa menunjukkan data-data pem­bayaran pajak, dengan alasan semua data telah dipegang penasihat hukum Bogor Icon. “Sebenarnya ini nerupakan upaya kami dalam mengiden­tifikasi permasalahan pajak yang selama ini tidak dibayar. Namun, pihak Bogor Icon ti­dak memberikan berkas bukti storan pajak sejak 2014,” terangnya.

Para wakil rakyat Kota Bogor itu meminta pengelola Bogor Icon agar bisa berbicara mel­alui sambungan telepon dengan penasihat hukumnya di Jakarta. Setelah berkomu­nikasi via telepon, Jenal mengaku kecewa karena pengakuan penasihat hukum­nya tersebut dianggap sang­at tak masuk akal. “Mereka berdalih bahwa alas haknya masih lahan kosong. Selain itu, sertifikatnya masih belum dibalik nama. Padahal, apar­temen Bogor Icon sudah 50 persen terjual,” paparnya.

Seharusnya, menurut Jenal, proses balik nama dilakukan dari awal pada saat mem­beli lahan, lalu membangun. Selain itu, dasar pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu syaratnya adalah alas hak. Jadi bisa di­ketahui luas lahan berapa, mau dibangun apa dan luas bangu­nannya berapa? “Jadi sebe­narnya atas dasar alas hak pengajuan IMB, nilai pajak itu sudah bisa dihitung. Dengan terbit IMB, maka akan terin­tegrasi dan seharusnya Dis­penda sudah bisa menilai. Ditaksir pajaknya mencapai Rp6 miliar,” katanya.

Karena dianggap merugikan, Komisi B akan memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dan pihak pengelola Bogor Icon untuk membicarakan kewa­jiban pajak yang belum di­bayarkan. Sebab jika ini terus berlanjut, maka pendapatan sektor pajak Pemkot Bogor akan terganggu. “Biar semu­anya jelas, kita akan panggil Bapenda dan pihak pengu­sahanya. Sebab, Bogor Icon ini sudah menjual unit apar­temennya tetapi pajaknya belum dibayarkan serupiah pun,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Fi­nansial Control Hotel Bogor Icon Pang-Pang menjelaskan, memang Bogor Icon belum membayar pajak kepada Pem­kot Bogor. Sebab, menurutnya, pembangunan hoteh dan apartemen ini belum selesai. Dari dua tower yang terdiri dari hotel dan apartemen, sertifikatnya belum dipecah. Karena itu, pihaknya merasa kesulitan melakukan pem­bayaran pajak. “Makanya ka­lau mau bayar PBB harus di­hitung bangunannya, tanah bersamanya dan beberapa yang lainnya. Sehingga, nanti­nya diketahui berapa pajak yang harus dibayarkannya,” singkatnya.

 (mam/c/dik/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X