Nunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Operasional Hotel selama dua tahun, Hotel dan Convention Bogor Icon disatroni sejumlah anggota Komisi B DPRD Kota Bogor yang geram. Dua tahun hunian vertikal ini berdiri, sudah terjual 50 persen lebih. Namun setiap penjualan yang dilakukan Bogor Icon, tak serupiah pun pajak mengalir kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Diperkirakan Bogor Icon menunggak pajak hingga Rp6 miliar.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Jenal Mutakin mengatakan, sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat bahwa Hotel dan Convention Bogor Icon selama ini hanya membayar PBB lahan kosong. Padahal, bangunan telah berdiri bahkan hotelnya sudah beroperasi satu tahun lebih. “Kami datang untuk meminta data pembayaran pajak, baik PBB maupun Pajak Operasional Hotel,” ujarnya kepada Metropolitan.
Politisi Gerindra ini menyayangkan karena bagian Finansial Control Keuangan Hotel Bogor Icon tak bisa menunjukkan data-data pembayaran pajak, dengan alasan semua data telah dipegang penasihat hukum Bogor Icon. “Sebenarnya ini nerupakan upaya kami dalam mengidentifikasi permasalahan pajak yang selama ini tidak dibayar. Namun, pihak Bogor Icon tidak memberikan berkas bukti storan pajak sejak 2014,” terangnya.
Para wakil rakyat Kota Bogor itu meminta pengelola Bogor Icon agar bisa berbicara melalui sambungan telepon dengan penasihat hukumnya di Jakarta. Setelah berkomunikasi via telepon, Jenal mengaku kecewa karena pengakuan penasihat hukumnya tersebut dianggap sangat tak masuk akal. “Mereka berdalih bahwa alas haknya masih lahan kosong. Selain itu, sertifikatnya masih belum dibalik nama. Padahal, apartemen Bogor Icon sudah 50 persen terjual,” paparnya.
Seharusnya, menurut Jenal, proses balik nama dilakukan dari awal pada saat membeli lahan, lalu membangun. Selain itu, dasar pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu syaratnya adalah alas hak. Jadi bisa diketahui luas lahan berapa, mau dibangun apa dan luas bangunannya berapa? “Jadi sebenarnya atas dasar alas hak pengajuan IMB, nilai pajak itu sudah bisa dihitung. Dengan terbit IMB, maka akan terintegrasi dan seharusnya Dispenda sudah bisa menilai. Ditaksir pajaknya mencapai Rp6 miliar,” katanya.
Karena dianggap merugikan, Komisi B akan memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dan pihak pengelola Bogor Icon untuk membicarakan kewajiban pajak yang belum dibayarkan. Sebab jika ini terus berlanjut, maka pendapatan sektor pajak Pemkot Bogor akan terganggu. “Biar semuanya jelas, kita akan panggil Bapenda dan pihak pengusahanya. Sebab, Bogor Icon ini sudah menjual unit apartemennya tetapi pajaknya belum dibayarkan serupiah pun,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Finansial Control Hotel Bogor Icon Pang-Pang menjelaskan, memang Bogor Icon belum membayar pajak kepada Pemkot Bogor. Sebab, menurutnya, pembangunan hoteh dan apartemen ini belum selesai. Dari dua tower yang terdiri dari hotel dan apartemen, sertifikatnya belum dipecah. Karena itu, pihaknya merasa kesulitan melakukan pembayaran pajak. “Makanya kalau mau bayar PBB harus dihitung bangunannya, tanah bersamanya dan beberapa yang lainnya. Sehingga, nantinya diketahui berapa pajak yang harus dibayarkannya,” singkatnya.
(mam/c/dik/run)