Senin, 22 Desember 2025

Kabupaten Bogor Jadi Pintu Masuk

- Selasa, 7 Maret 2017 | 09:45 WIB

METROPOLITAN - Sejak Januari hingga pertengahan Februari 2017, Polda Jawa Ba­rat (Jabar) sudah men­gungkap tiga kasus peredaran jenis ganja sin­tetis. Kabupaten Bogor pun dinilai menjadi ’pintu ger­bang’ masuknya ganja sintetis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Asep Zenal menyebutkan, mulai merebaknya ganja sintetis, pihaknya sudah memerintahkan seluruh kasat narkoba jajaran Polda Jabar untuk lebih mengefektifkan informasi masyarakat. “Bogor kabupaten yang diprioritaskan (pengawasan, red), terutama ganja dan gorila. Sebab, (pertama) gorila merupakan te­muan Polres Bogor,” katanya.­

Selain itu, Karawang dan Kota Bandung juga tetap di­waspadai. Walaupun jumlah barang buktinya (gorila, red) belum banyak. ”Sampai kini baru tiga kasus. Jalur edarnya Jakarta-Bogor-Bandung,” ujar­nya.

Penemuan tembakau gorila pertama kali memang di Ka­bupaten Bogor. Pada 29 Ja­nuari 2017 lalu, dua karung tembakau gorila ditemukan tergeletak di parit sebuah vila di Kampung Cidadak, Desa Pasirangin, Kecamatan Mega­mendung, Kabupaten Bogor. Karung tembakau gorila itu pertama kali ditemukan Ketua RT setempat, Tatang Senjaya, sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu Tatang sedang melin­tas di Jalan Pasir Angin, di mana ia melihat dua karung besar tergeletak di parit depan sebuah vila. “Saya awalnya baru pulang dari Gadog, pagi-pagi. Lalu ada benda mencurigakan. Sebagai ketua RT, saya men­coba melihat isinya. Saya sobek, isinya persis tembakau,” ujarnya.

Curiga dengan keberadaan dua karung tembakau itu, Tatang langsung melaporkan temuan itu ke polisi. Tak berapa lama, Kapolsek Megamendung AKP Adam Muchamad turun langs­ung meninjau lokasi. “Memang ini adalah tembakau gorila jenis Ganesha. Bahasa ilmiah­nya AB-CHMINACA,” jelas AKP Adam.

Dia mengaku baru kali per­tama menemukan narkoba dalam jumlah sebesar itu di wilayahnya. Jika diuangkan, tembakau dengan harga Rp400 ribu per sepuluh gram dengan berat sebelas kilogram itu men­capai Rp440 juta. Kuat dugaan narkoba itu dipasarkan pada pelancong yang mengisi vila-vila sepanjang libur panjang akhir pekan kemarin.

Adam mengatakan, dalam karung tersebut juga ditemu­kan stiker dan kemasan dengan ragam ukuran. Temuan itu pun langsung dikoordinasikan dengan Polres Bogor dan Ba­dan Narkotika Nasional (BNN) Kota/Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti. “Kita akan da­lami kasus ini dan berkoordi­nasi dengan Polres Bogor,” ungkapnya.

Terpisah, Humas BNN Slamet Pribadi meminta Polres Bogor langsung membawa temuan itu ke laboratorium untuk me­mastikan kandungannya. Slamet mengatakan, tembakau yang ditemukan belum tentu mengandung Cannabiod Cyn­tetic atau umumnya AB-CH­MINACA. “Belum tentu mengandung itu Cannabiod Cyntetic. Harus di-lab dulu baru bisa menyimpulkan untuk se­gera diketahui mengandung narkotika atau tembakau bia­sa,” cetusnya.

Slamet menegaskan, tembakau gorila telah resmi masuk go­longan daftar narkotika pada 12 Januari 2017. Hal itu tertu­ang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Peruba­han Penggolongan Narkotika. “Sudah masuk Permenkes, jadi kini pemiliknya sudah da­pat dipidanakan oleh kepoli­sian. Pengguna tembakau ganja dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

(rb/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X