METROPOLITAN - Sejak Januari hingga pertengahan Februari 2017, Polda Jawa Barat (Jabar) sudah mengungkap tiga kasus peredaran jenis ganja sintetis. Kabupaten Bogor pun dinilai menjadi ’pintu gerbang’ masuknya ganja sintetis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Asep Zenal menyebutkan, mulai merebaknya ganja sintetis, pihaknya sudah memerintahkan seluruh kasat narkoba jajaran Polda Jabar untuk lebih mengefektifkan informasi masyarakat. “Bogor kabupaten yang diprioritaskan (pengawasan, red), terutama ganja dan gorila. Sebab, (pertama) gorila merupakan temuan Polres Bogor,” katanya.
Selain itu, Karawang dan Kota Bandung juga tetap diwaspadai. Walaupun jumlah barang buktinya (gorila, red) belum banyak. ”Sampai kini baru tiga kasus. Jalur edarnya Jakarta-Bogor-Bandung,” ujarnya.
Penemuan tembakau gorila pertama kali memang di Kabupaten Bogor. Pada 29 Januari 2017 lalu, dua karung tembakau gorila ditemukan tergeletak di parit sebuah vila di Kampung Cidadak, Desa Pasirangin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Karung tembakau gorila itu pertama kali ditemukan Ketua RT setempat, Tatang Senjaya, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu Tatang sedang melintas di Jalan Pasir Angin, di mana ia melihat dua karung besar tergeletak di parit depan sebuah vila. “Saya awalnya baru pulang dari Gadog, pagi-pagi. Lalu ada benda mencurigakan. Sebagai ketua RT, saya mencoba melihat isinya. Saya sobek, isinya persis tembakau,” ujarnya.
Curiga dengan keberadaan dua karung tembakau itu, Tatang langsung melaporkan temuan itu ke polisi. Tak berapa lama, Kapolsek Megamendung AKP Adam Muchamad turun langsung meninjau lokasi. “Memang ini adalah tembakau gorila jenis Ganesha. Bahasa ilmiahnya AB-CHMINACA,” jelas AKP Adam.
Dia mengaku baru kali pertama menemukan narkoba dalam jumlah sebesar itu di wilayahnya. Jika diuangkan, tembakau dengan harga Rp400 ribu per sepuluh gram dengan berat sebelas kilogram itu mencapai Rp440 juta. Kuat dugaan narkoba itu dipasarkan pada pelancong yang mengisi vila-vila sepanjang libur panjang akhir pekan kemarin.
Adam mengatakan, dalam karung tersebut juga ditemukan stiker dan kemasan dengan ragam ukuran. Temuan itu pun langsung dikoordinasikan dengan Polres Bogor dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota/Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti. “Kita akan dalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Polres Bogor,” ungkapnya.
Terpisah, Humas BNN Slamet Pribadi meminta Polres Bogor langsung membawa temuan itu ke laboratorium untuk memastikan kandungannya. Slamet mengatakan, tembakau yang ditemukan belum tentu mengandung Cannabiod Cyntetic atau umumnya AB-CHMINACA. “Belum tentu mengandung itu Cannabiod Cyntetic. Harus di-lab dulu baru bisa menyimpulkan untuk segera diketahui mengandung narkotika atau tembakau biasa,” cetusnya.
Slamet menegaskan, tembakau gorila telah resmi masuk golongan daftar narkotika pada 12 Januari 2017. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Sudah masuk Permenkes, jadi kini pemiliknya sudah dapat dipidanakan oleh kepolisian. Pengguna tembakau ganja dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
(rb/els/run)