Minggu, 21 Desember 2025

Dipaksa Pulang Hingga Bayar Tilang

- Rabu, 8 Maret 2017 | 09:50 WIB

METROPOLITAN - Dinas Perhu­bungan (Dishub) Kabupaten Bogor menggelar razia kendaraan roda em­pat ke atas di Jalan Jakarta-Bogor,Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, kemarin. Sebanyak 25 pengendara terdiri dari sopir angkot dan mobil barang ditilang petugas. Empat di an­taranya dipaksa pulang kem­bali lantaran tak bisa menunjuk­kan surat-surat berkendara. ”Mereka hanya bisa menunjuk­kan fotokopi saja, sehingga kita menyuruh pulang agar bisa melengkapi berkas,” kata Kepala Bidang Pengawasan Dishub Kabupaten Bogor Bisma Wisuda. ­

Keempat pengendara itu te­tap bisa beroperasi kembali membawa kendaraannya se­telah surat perlengkapan ber­kendaranya ditunjukkan ke­pada petugas. ”Setelah me­reka bisa memperlihatkan suratnya, kita langsung arahkan untuk ditindak pihak kejaksaan. Mereka langsung dikenakan denda tilang atau sidang di tempat,” ucapnya.

Menurut dia, sesuai ke­wenangannya, Dishub Kabu­paten Bogor hanya sebatas mengecek kendaraan angkot serta mobil barang. Adapun surat kelengkapan yang dip­eriksa di antaranya surat izin kir dan trayek. ”Dari 25 pengen­dara yang ditilang, kebanyakan habis izin berlakunya sehingga disidang. Tidak ada kendaraan yang diamankan. Kalau denda itu hakim yang menentukan,” imbuhnya.

Ia menuturkan, razia yang dila­kukan sejak 09:15 hingga 11:00 WIB berjalan lancar. Diagenda­kan giat tilang di tempat ini dilakukan rutin sebanyak empat kali dalam sebulan bersama in­stansi terkait lainnya. ”Sebulan empat kali. Kalau titik tidak me­nentu, soalnya menyebar ke wilayah-wilayah,” tuturnya.

Bisma mengaku banyak sopir yang sengaja tak beroperasi lantaran menghindari razia. “Mereka tahu ada operasi, jadi suka sengaja minggir. Mereka juga tahu kalau operasi paling lama hanya dua jam. Sehingga, solusinya kita datangi mereka agar jalan dan kalau tetap ng­etem kita kempesi bannya. Kebanyakan mereka suka pura-pura lagi istirahat,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang sopir yang dipaksa pulang un­tuk mengambil kelengkapan suratnya berkilah tak mem­bawa surat berkendara lantaran tertinggal di rumahnya. Se­hingga, mau tidak mau ia harus pulang terlebih dulu agar bisa mengoperasikan kembali ang­kot jurusan 08 Citeureup-Pasar Anyar. ”Lupa, ada di rumah. Ini juga mau ngambil. Buru-buru soalnya,” singkat lelaki berku­mis yang enggan menyebutkan namanya itu.

Sementara di Kota Bogor, petugas dishub juga meng­gelar razia parkir liar di sepu­taran Sistem Satu Arah (SSA). Razia dilakukan lantaran Ibu Negara Iriana kedatangan tamu, yaitu istri presiden Somalia, Singapura dan Zimbabwe di Istana Bogor, kemarin. Hasil razia tersebut, tak sedikit ken­daraan roda empat yang di­tertibkan dan digembok agar pemiliknya jera dan tak memar­kirkan sembarangan. Terutama di sepanjang depan Hotel Salak, Regina Pacis dan lainnya.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban (Daltib) DLLAJ Kota Bogor Empar Suparta menjelaskan, pengendara yang melanggar langsung ditilang. Para pemarkir liar itu pun di­beri sanksi tegas dan harus membuat pernyataan agar tak melanggar aturan lagi. “Me­reka diwajibkan membayar tilang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Apalagi pihak kepoli­sian yang turun langsung un­tuk menertibkan para pemar­kir liar tersebut,” tandasnya.

Empar menambahkan, para pemarkir yang melanggar ha­rus membuat pernyataan dari dishub bahwa tidak akan men­gulangi lagi dengan menyer­takan fotokopi KTP, STNK, SIM serta menandatangani surat di atas materai 6.000. “Kegiatan penertiban parkir liar itu pun sudah menjadi rutinitas. Apa­lagi karena adanya kedatangan tamu negara,” pungkasnya.

 (rez/fad/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X