METROPOLITAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menggelar razia kendaraan roda empat ke atas di Jalan Jakarta-Bogor,Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, kemarin. Sebanyak 25 pengendara terdiri dari sopir angkot dan mobil barang ditilang petugas. Empat di antaranya dipaksa pulang kembali lantaran tak bisa menunjukkan surat-surat berkendara. ”Mereka hanya bisa menunjukkan fotokopi saja, sehingga kita menyuruh pulang agar bisa melengkapi berkas,” kata Kepala Bidang Pengawasan Dishub Kabupaten Bogor Bisma Wisuda.
Keempat pengendara itu tetap bisa beroperasi kembali membawa kendaraannya setelah surat perlengkapan berkendaranya ditunjukkan kepada petugas. ”Setelah mereka bisa memperlihatkan suratnya, kita langsung arahkan untuk ditindak pihak kejaksaan. Mereka langsung dikenakan denda tilang atau sidang di tempat,” ucapnya.
Menurut dia, sesuai kewenangannya, Dishub Kabupaten Bogor hanya sebatas mengecek kendaraan angkot serta mobil barang. Adapun surat kelengkapan yang diperiksa di antaranya surat izin kir dan trayek. ”Dari 25 pengendara yang ditilang, kebanyakan habis izin berlakunya sehingga disidang. Tidak ada kendaraan yang diamankan. Kalau denda itu hakim yang menentukan,” imbuhnya.
Ia menuturkan, razia yang dilakukan sejak 09:15 hingga 11:00 WIB berjalan lancar. Diagendakan giat tilang di tempat ini dilakukan rutin sebanyak empat kali dalam sebulan bersama instansi terkait lainnya. ”Sebulan empat kali. Kalau titik tidak menentu, soalnya menyebar ke wilayah-wilayah,” tuturnya.
Bisma mengaku banyak sopir yang sengaja tak beroperasi lantaran menghindari razia. “Mereka tahu ada operasi, jadi suka sengaja minggir. Mereka juga tahu kalau operasi paling lama hanya dua jam. Sehingga, solusinya kita datangi mereka agar jalan dan kalau tetap ngetem kita kempesi bannya. Kebanyakan mereka suka pura-pura lagi istirahat,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang sopir yang dipaksa pulang untuk mengambil kelengkapan suratnya berkilah tak membawa surat berkendara lantaran tertinggal di rumahnya. Sehingga, mau tidak mau ia harus pulang terlebih dulu agar bisa mengoperasikan kembali angkot jurusan 08 Citeureup-Pasar Anyar. ”Lupa, ada di rumah. Ini juga mau ngambil. Buru-buru soalnya,” singkat lelaki berkumis yang enggan menyebutkan namanya itu.
Sementara di Kota Bogor, petugas dishub juga menggelar razia parkir liar di seputaran Sistem Satu Arah (SSA). Razia dilakukan lantaran Ibu Negara Iriana kedatangan tamu, yaitu istri presiden Somalia, Singapura dan Zimbabwe di Istana Bogor, kemarin. Hasil razia tersebut, tak sedikit kendaraan roda empat yang ditertibkan dan digembok agar pemiliknya jera dan tak memarkirkan sembarangan. Terutama di sepanjang depan Hotel Salak, Regina Pacis dan lainnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban (Daltib) DLLAJ Kota Bogor Empar Suparta menjelaskan, pengendara yang melanggar langsung ditilang. Para pemarkir liar itu pun diberi sanksi tegas dan harus membuat pernyataan agar tak melanggar aturan lagi. “Mereka diwajibkan membayar tilang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Apalagi pihak kepolisian yang turun langsung untuk menertibkan para pemarkir liar tersebut,” tandasnya.
Empar menambahkan, para pemarkir yang melanggar harus membuat pernyataan dari dishub bahwa tidak akan mengulangi lagi dengan menyertakan fotokopi KTP, STNK, SIM serta menandatangani surat di atas materai 6.000. “Kegiatan penertiban parkir liar itu pun sudah menjadi rutinitas. Apalagi karena adanya kedatangan tamu negara,” pungkasnya.
(rez/fad/b/els/run)