Senin, 22 Desember 2025

BOS PDIP Bogor Sebut Adanya Kebocoran Retribusi Parkir

- Jumat, 10 Maret 2017 | 09:37 WIB

METROPOLITAN - Dugaan kebocoran yang cukup deras Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Tata kelola yang kurang baik dan optimal, membuat PAD Kota Bogor jauh dari yang diharapkan karena diduga retribusi parkir banyak yang disulap. Hal itu dikemu­kakan politisi PDI Perjuangan Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata. Dadang yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor ini mengaku, dari hasil evaluasi, seharusnya dengan potensi yang ada, PAD Kota Bogor bisa mencapai Rp1 atau Rp2 triliun. “Kenyataannya yang diperoleh hanya Rp728,03 miliar. Artinya, ada dugaan kebocoran,” kata Dadang.

Menurut Dadang, jika nilai PAD tersebut dibagi 12 bulan, maka diperoleh hasil rata-rata Rp60 miliar/bulan. Bila nilai Rp60 miliar dibagi hitungan hari, misalnya 30 hari, rata-rata dida­pat nilai Rp2 miliar/hari, asum­si PAD Kota Bogor. “Semen­tara, data retribusi parkir di Kota Bogor 2016 menyumbang­kan sekitar Rp2 miliar/tahun untuk PAD. Ini ada bocornya,” kata Dadang.

Ketua Taruna Merah Putih (TMP) ini menduga masih ba­nyak kebocoran karena sesuai SK Walikota Tahun 2015 bulan Agustus 3 Nomor surat 551.11.45/242 Tahun 2015, dimana ada 42 ruas jalan dan 66 titik lokasi parkir di Kota Bogor.

Jika diasumsikan retribusi parkir untuk PAD senilai Rp2 miliar, artinya jika dibagi 12 bulan diperoleh angka sekitar Rp167 juta/bulan. Jika dibagi 30 hari didapat angka Rp5.5 juta retribusi yang wajib dise­tor/ harinya dari pemasukan parkir.

“Hitungan berdasarkan SK Walikota, seharusnya Rp5.5 juta bisa diperoleh dari satu titik keramaian/harinya. Apa­lagi titik Pasar Anyar yang sangat ramai dan beraktifitas 24 jam penuh. Analogi saya, andai tiap titik keramaian ret­ribusi parkir diasumsikan nilai Rp5 juta harinya, maka, dari Pasar Bogor, Pasar Anyar, Pasar Sukasari, seharusnya bisa di­target Rp15 juta/harinya,” ka­tanya.

Apalagi bila mengacu pada SK Walikota Tahun 2015 bulan Agustus Nomor surat 551.11.45/242 Tahun 2015, dimana ada 42 ruas jalan dan 66 titik lokasi parkir di Kota Bogor. “Sebutlah bila masing-masing area parkir dikenakan rata-rata target pendapatan parkir dengan asumsi Rp1 juta untuk satu tempat. Jika dikali­kan 66 titik saja menghasilkan nilai Rp.66 juta/hari yang dida­pat dari retribusi parkir. Bila dilipatkan selama sebulan di­peroleh angka Rp1.9 miliar. Jika setahun, retribusi parkir itu idealnya Rp59 miliar,” urai po­litisi yang juga wakil ketua DPP Taruna Merah Putih (TMP) ini.

Atas indikasi ini, ia curiga, ada uang yang seharusnya masuk ke PAD, menguap dari retri­busi pajak parkir. “Belum di­tambah dari pajak restoran yang dugaan saya banyak yang menguap lantaran banyak ru­mah makan atau kafe yang enggan membayar pajak. Be­lum lagi pajak yang diperoleh dari BPHTB yang sulit memas­tikannnya karena soal jual beli lahan dan bangunan, tidak sedikit yang bertransaksi men­ghindari pajak. Demikian juga PBB. Bisa dikatakan, potensi pajak tidak maksimal diga rap,”paparnya.

(pos/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X