METROPOLITAN - Dugaan kebocoran yang cukup deras Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Tata kelola yang kurang baik dan optimal, membuat PAD Kota Bogor jauh dari yang diharapkan karena diduga retribusi parkir banyak yang disulap. Hal itu dikemukakan politisi PDI Perjuangan Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata. Dadang yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor ini mengaku, dari hasil evaluasi, seharusnya dengan potensi yang ada, PAD Kota Bogor bisa mencapai Rp1 atau Rp2 triliun. “Kenyataannya yang diperoleh hanya Rp728,03 miliar. Artinya, ada dugaan kebocoran,” kata Dadang.
Menurut Dadang, jika nilai PAD tersebut dibagi 12 bulan, maka diperoleh hasil rata-rata Rp60 miliar/bulan. Bila nilai Rp60 miliar dibagi hitungan hari, misalnya 30 hari, rata-rata didapat nilai Rp2 miliar/hari, asumsi PAD Kota Bogor. “Sementara, data retribusi parkir di Kota Bogor 2016 menyumbangkan sekitar Rp2 miliar/tahun untuk PAD. Ini ada bocornya,” kata Dadang.
Ketua Taruna Merah Putih (TMP) ini menduga masih banyak kebocoran karena sesuai SK Walikota Tahun 2015 bulan Agustus 3 Nomor surat 551.11.45/242 Tahun 2015, dimana ada 42 ruas jalan dan 66 titik lokasi parkir di Kota Bogor.
Jika diasumsikan retribusi parkir untuk PAD senilai Rp2 miliar, artinya jika dibagi 12 bulan diperoleh angka sekitar Rp167 juta/bulan. Jika dibagi 30 hari didapat angka Rp5.5 juta retribusi yang wajib disetor/ harinya dari pemasukan parkir.
“Hitungan berdasarkan SK Walikota, seharusnya Rp5.5 juta bisa diperoleh dari satu titik keramaian/harinya. Apalagi titik Pasar Anyar yang sangat ramai dan beraktifitas 24 jam penuh. Analogi saya, andai tiap titik keramaian retribusi parkir diasumsikan nilai Rp5 juta harinya, maka, dari Pasar Bogor, Pasar Anyar, Pasar Sukasari, seharusnya bisa ditarget Rp15 juta/harinya,” katanya.
Apalagi bila mengacu pada SK Walikota Tahun 2015 bulan Agustus Nomor surat 551.11.45/242 Tahun 2015, dimana ada 42 ruas jalan dan 66 titik lokasi parkir di Kota Bogor. “Sebutlah bila masing-masing area parkir dikenakan rata-rata target pendapatan parkir dengan asumsi Rp1 juta untuk satu tempat. Jika dikalikan 66 titik saja menghasilkan nilai Rp.66 juta/hari yang didapat dari retribusi parkir. Bila dilipatkan selama sebulan diperoleh angka Rp1.9 miliar. Jika setahun, retribusi parkir itu idealnya Rp59 miliar,” urai politisi yang juga wakil ketua DPP Taruna Merah Putih (TMP) ini.
Atas indikasi ini, ia curiga, ada uang yang seharusnya masuk ke PAD, menguap dari retribusi pajak parkir. “Belum ditambah dari pajak restoran yang dugaan saya banyak yang menguap lantaran banyak rumah makan atau kafe yang enggan membayar pajak. Belum lagi pajak yang diperoleh dari BPHTB yang sulit memastikannnya karena soal jual beli lahan dan bangunan, tidak sedikit yang bertransaksi menghindari pajak. Demikian juga PBB. Bisa dikatakan, potensi pajak tidak maksimal diga rap,”paparnya.
(pos/els/run)