METROPOLITAN – Usulan moratorium atau penghentian sementara pemberian Penyertaan Modal Perusahaan (PMP) ditolak Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bogor. “Dasarnya apa? Disuruh mandiri tidak mungkin bisa. Mana ada. Jangankan daerah, di pusat saja masih ada PMP. Saya pribadi dari Fraksi Gerindra menolak rencana moratorium itu,” kata Iwan Setiawan yang juga wakil ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Menurut Iwan, fungsi pendirian perusahaan di lingkup pemerintahan dapat dilihat dari aturan yang mengikatnya melalui peraturan daerah (perda). Pertama pelayanan dan kedua Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga meskipun moratorium dilakukan, dasarnya apa? Apakah dasar itu berdampak terhadap masyarakat luas? “Kalau memang berdampak merugikan bagi masyarakat luas tentu kita setuju. Namun kalau sebaliknya, malah akan menghambat kinerja BUMD. Kalau tidak ada mending tidak usah,” ucapnya.
Iwan menjelaskan, moratorium itu adalah pemberhentian sementara aturan yang sudah ada. Sedangkan total keseluruhan BUMD di Kabupaten Bogor ada tujuh perusahaan daerah. Maka jika wacana ini hanya untuk tak merealisasi PMP bagi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM), PDAM serta Bank Jabar Banten (BJB) Kabupaten Bogor, sebaiknya wacana itu diganti menjadi penolakan, bukannya moratorium. “Kalau menurut saya, lebih pantasnya menolak, bukan moratorium. Tetapi menolak juga harus dengan asumsi dasar yang kuat,” jelas dia.
Ia melanjutkan, persoalan di PT LKM sudah jelas akibat manajemennya. Namun jika PMP distop atau tak diberikan, terbayang uang yang sudah beredar di luar jika tak dikelola akan hilang sendirinya. “Mana mau orang bekerja tanpa digaji. Sedangkan kerjaan mereka sendiri untuk mengurusi utang di luar. Untuk LKM tetap harus ada penanganan khusus dan tidak bisa dimatikan. Makanya mereka perlu disuntik penambahan anggaran,” tuturnya.
Lalu, untuk PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tak mungkin PMP tak diberikan. Sebab, perusahaan itu memiliki target yang harus diselesaikan. Yakni mengaliri air ke 40 kecamatan di Kabupaten Bogor. “Saat ini mereka baru mengaliri ke-25 kecamatan. Lalu, bagaimana mereka bisa menambah saluran kalau tidak ada suntikan dana dari deviden, bantuan luar hingga PMP? Mau berbenturan dengan rakyat kalau ditahan?” tanyanya.
(rez/b/els/run)