Senin, 22 Desember 2025

Fatayat NU Ajak Semua Tokoh Perangi Pedofil Anak

- Kamis, 23 Maret 2017 | 08:58 WIB

METROPOLITAN- Terung­kapnya praktik pornografi anak dan pedofil dari akun Facebook Official Loly Candy’s Groups jadi perhatian aktivis perem­puan di Bumi Tegar Beriman. Tak terkecuali dari PC Fatayat NU Kabupaten Bogor.

Terlebih dalam kasus tersebut, pelaku dan korbannya merupa­kan bocah dan remaja yang ada di Kabupaten Bogor. Ini semakin menambah daftar panjang kasus kriminal yang melibatkan anak-anak di Kabupaten Bogor.

Ketua Umum PC Fatayat NU Kabupaten Bogor Niar Tri Mau­lani mengaku prihatin dengan fenomena yang terjadi bela­kangan ini. Apalagi jika melihat kasus kriminal anak yang di­tangani Unit Penanganan Pe­rempuan dan Anak (PPA) Pol­res Bogor. Jumlahnya menca­pai angka 129 kasus, mulai dari kekerasa, tindak pencabu­lan hingga persetubuhan.

Menurutnya, data dan keja­dian ini menunjukkan rendah­nya perhatian pemerintah daerah dalam menyikapi kasus kekerasan terhadap anak.

“Kami menuntut agar bupati bias hadir dalam kasus ini untuk memastikan serta menjamin pembelaan dan pendampingan terhadap korban kekerasan sek­sual anak,”ungkap Niar.

PC Fatayat NU Kabupaten Bo­gor juga mengutuk keras aksi pelaku pedofil yang kerap ter­jadi berulang. Menurutya, sudah saatnya peemrintah daerah menindaklanjuti masalah keke­rasan ini agar kejadian yang sama tidak kembali terulang.

“Perlu komitmen dan kese­riusan aparat kemananan dan penegak hukum juga harus dapat mewujudkan keamanan bagi anak-anak dalam ling­kungan masyarakat,’terangnya

Terakhir, ia pun mengimbau agar seluruh komponen masy­arakat turut serta menekan ting­ginya kasus kriminalitas anak yang terjadi di Kabupaten Bogor.

“Saya kira seluruh elemen mulai dari ormas, parpol, ulama, dan tokoh lintas aga­ma serta harus peduli dengan masalah ini. Kita harus sama-sama memantau dan mence­gah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di se­mua lini,”tandasnya (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X