Senin, 22 Desember 2025

Dua Tahun Bodong, Ruko Ini Disidak Usmar

- Kamis, 23 Maret 2017 | 09:02 WIB

METROPOLITAN – Banyaknya pembangunan di Kota Bogor yang be­lum memiliki izin, membuat Wakil Wa­likota Bogor Usmar Hariman geram. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diru­gikan dengan kehadiran bangunan tanpa izin itu, karena Pemkot Bogor tidak bisa memungut pajak dari bangu­nan tersebut. Seperti Ruko Darul Quran yang berada di Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat.

Usmar Hariman mengatakan, pembangunan ruko 48 unit berlangsung sejak 1 Januari 2015, itu pun belum mengan­tongi Izin Mendirikan Bangu­nan (IMB) karena bertolak belakang dengan zona kawa­san pemukiman.

“Saya pikir sudah tidak ada masalah karena pemilikinya mengurus izin, tetapi nyatanya pemilik tidak mengurusi izin­nya,” ujarnya kepada Metro­politan.

Pembangunan ruko milik Zubaedah ini ternyata sudah memasuki tahap finishing, se­mentara waktu pemilik tempat usaha itu pun tersisa selama tujuh hari setelah adanya penyampaian Surat Peringatan (SP2) pada 16 Maret kemarin dari Satpol PP Kota Bogor. “SP2 yang dilimpahkan Satpol PP hanya menunggu menunggu tujuh hari yaitu sampai 28 Ma­ret. Kita akan lihat dalam rentan tujuh hari apakah perizinan sudah selesai,” terangnya.

Orang nomor dua di Kota Bogor ini memaparkan, Jalan Darul Quran diperuntukkan sebagai rumah tinggal, jika pemilik lahan tetap ingin membangun sebagai peruntuk­kan usaha maka harus ada tahapan revisi tata guna lahan. Prosesnya juga masih lama, lanjut Usmar, sehingga pemi­lik usaha harus koordinasi dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BK­PRD).

Sementara itu, Koordinator Pelaksana Ruko Darul Quran Deni S membenarkan, adanya penyegelan dari Satpol PP serta SP2. Pihaknya juga sudah menghentikan pembangunan sejak sebulan lalu. “Secara lisan sempat disampaikan bangunan melanggar maka kita berhen­tikan dulu pekerjaan. Tapi ka­rena masalah perut, para tu­kangnya minta tetap dikerjakan,” paparnya.

Menurut Deni, para pekerja hanya buruh harian dan untuk pembangunan sudah dilakukan sejak Januari 2015 di atas lahan satu hektare. Sedangkan untuk UKL dan UPL keluar pada 25 Agustus 2015 dan Amdal Lalin 2014. “Meski beberapa bangu­nan sudah selesai, belum ada yang mengisi dan hanya dari pemilik ruko yang mengisi. Pembangunan ini pun dilaku­kan perseorangan dengan pemilik Zubaedah,” katanya.

(mam/b/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X