METROPOLITAN – Sejumlah pedagang Pasar Bogor menggugat PT Guna Karya Nusantara (GKN), Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Hal itu karena PD PPJ telah menyegel ruko para pedagang Pasar Bogor pada 2013 silam. Padahal diketahui para pedagang saat itu mempunyai Surat Hak Guna Bangunan SHGB) sampai 2017. Namun dari gugatan tersebut, PD PPJ berencana menggugat balik karena para pedagang selesai HGB pada 2013.
Wakil Ketua Forum Silaturahmi Pedagang Pasar Bogor (FSPB) Amar Nasution mengatakan bahwa rencana PD PPJ menggugat balik pedagang adalah langkah yang terlalu prematur. Menurutnya sidang gugatannya pun belum selesai dibahas, bahkan ditunda selama tiga minggu karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap. “Ini baru sidang awal, terlalu prematur kalau akan menilai kelanjutan dari perkara ini,” ujarnya kepada Metropolitan.
Tindakan yang dilakukan, kata Amar, bukan bertujuan untuk mendiskreditkan siapa pun. Langkah-langkah yang ditempuh merupakan upaya para pedagang Pasar Bogor dalam mencari keadilan. Menurutnya selama ini hanya beredar pernyataan dari pihak PD PPJ yang dianggapnya abu-abu. Karena, tidak bisa memperlihatkan surat yang menyatakan tempatnya habis pada 2013. “Saat penyegelan saja tidak ada suratnya, coba tolong kasih lihat ke kita biar kita enak nerimanya juga, sekarang kita seperti mengawang-awang. Kalau pun ada tidak akan lebih kuat dari SHGB keberadaannya,” terangnya.
Soal hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan pasar tersebut diserahkan kepada PD PPJ itu tidak benar. Karena, dirinya menyatakan bahwa isi dari PTUN adalah gedung tersebut diserahkan kepada pengelolanya saat itu, yakni PT GKN. Pihaknya memiliki bukti otentik dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bogor berupa surat yang menyatakan masa berlaku HGB milik pedagang sampai 2017. Sehingga, menurutnya keputusan PD PPJ yang menyatakan masa berlakunya habis pada 2013 itu tidak tepat. “Sekitar pertengahan 2013 pedagang dikumpulkan oleh dirut saat itu. Pedagang awalnya terima saja karena belum terorganisasi masih individu masing-masing,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PD PPJ Iwan Suwandi mengaku akan menggugat balik pedagang Pasar Bogor. Ia bersikukuh bahwa hak pakai pedagang sudah habis sejak 2013, sehingga keberadaan pedagang yang masih menempati Pasar Bogor dianggap sebagai piutang. Berdasarkan hasil hitungannya, para pedagang harus membayar uang sejumlah Rp15 miliar. “Kami akan memohon kepada majelis hakim, di mana kewajiban mereka dibayarkan kepada kami. Dari 2013 sampai 2017, lagi kita hitung, ada sekitar Rp15 miliar. Itu selama empat tahun,” jelasnya.
Selain itu, pedagang boleh memperpanjang hingga lima tahun atau pun sepuluh tahun ke depan selama kondisi bangunannya masih layak dihuni. Namun, ia mewajibkan pedagang membayar perpanjangan tersebut. “Pedagang memiliki hak pakai selama 20 tahun. Jadi yang pedagang beli itu hak pakai. Sejak 1993, berakhir pada 2013. Berakhir lah sudah, tapi mereka sampai saat ini masih pakai, berarti wajib bayar lagi. Pakainya sampai kapan terserah, entah lima tahun atau sepuluh tahun kita liat kondisi bangunannya layak atau tidak sampai sepuluh tahun,” katanya.
Ia mengatakan, para pedagang tidak memiliki hak untuk menggunakan Surat Hak Guna Bangunan SHGB No. 1301/Babakan Pasar atas nama PT GKN yang terbit pada 26 November 1997. Karena, menurutnya surat tersebut bukan atas nama pedagang Pasar Bogor.
“Jadi menurut kami sebagai tergugat, mereka tidak memiliki hak untuk mengaku-ngaku HGB tersebut, meskipun masih berlaku sampai September 2017. Kami akan bantah,” ungkapnya.
(mam/b/els/dit)