Minggu, 21 Desember 2025

Pedagang Pasar Bogor Dan PD PPJ Saling Gugat

- Kamis, 23 Maret 2017 | 09:05 WIB

METROPOLITAN – Sejumlah pedagang Pasar Bogor menggugat PT Guna Karya Nusantara (GKN), Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) dan Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor. Hal itu karena PD PPJ telah menyegel ruko para pedagang Pasar Bogor pada 2013 silam. Padahal diketahui para pedagang saat itu mempunyai Surat Hak Guna Bangunan SHGB) sampai 2017. Namun dari gugatan tersebut, PD PPJ berencana menggugat balik karena para pedagang selesai HGB pada 2013.

Wakil Ketua Forum Silatu­rahmi Pedagang Pasar Bogor (FSPB) Amar Nasution menga­takan bahwa rencana PD PPJ menggugat balik pedagang adalah langkah yang terlalu prematur. Menurutnya sidang gugatannya pun belum selesai dibahas, bahkan ditunda se­lama tiga minggu karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap. “Ini baru sidang awal, terlalu prematur kalau akan menilai kelanjutan dari perka­ra ini,” ujarnya kepada Metro­politan.

Tindakan yang dilakukan, kata Amar, bukan bertujuan untuk mendiskreditkan siapa pun. Langkah-langkah yang ditempuh merupakan upaya para pedagang Pasar Bogor dalam mencari keadilan. Menurutnya selama ini hanya beredar pernyataan dari pihak PD PPJ yang diang­gapnya abu-abu. Karena, tidak bisa memperlihatkan surat yang menyatakan tempatnya habis pada 2013. “Saat penyegelan saja tidak ada suratnya, coba tolong kasih lihat ke kita biar kita enak nerimanya juga, seka­rang kita seperti mengawang-awang. Kalau pun ada tidak akan lebih kuat dari SHGB keberada­annya,” terangnya.

Soal hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan pasar tersebut diserahkan kepada PD PPJ itu tidak benar. Karena, dirinya menyatakan bahwa isi dari PTUN adalah gedung tersebut dise­rahkan kepada pengelolanya saat itu, yakni PT GKN. Pihaknya memiliki bukti otentik dari Ba­dan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bogor berupa surat yang menyatakan masa berlaku HGB milik pedagang sampai 2017. Sehingga, menurutnya kepu­tusan PD PPJ yang menyatakan masa berlakunya habis pada 2013 itu tidak tepat. “Sekitar pertengahan 2013 pedagang dikumpulkan oleh dirut saat itu. Pedagang awalnya terima saja karena belum terorgani­sasi masih individu masing-masing,” paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PD PPJ Iwan Suwandi mengaku akan menggugat balik pedagang Pasar Bogor. Ia bersikukuh bahwa hak pakai pedagang sudah ha­bis sejak 2013, sehingga kebe­radaan pedagang yang masih menempati Pasar Bogor diang­gap sebagai piutang. Berdasar­kan hasil hitungannya, para pedagang harus membayar uang sejumlah Rp15 miliar. “Kami akan memohon kepada majelis hakim, di mana kewajiban mereka di­bayarkan kepada kami. Dari 2013 sampai 2017, lagi kita hitung, ada sekitar Rp15 miliar. Itu se­lama empat tahun,” jelasnya.

Selain itu, pedagang boleh memperpanjang hingga lima tahun atau pun sepuluh tahun ke depan selama kondisi bangu­nannya masih layak dihuni. Namun, ia mewajibkan pedagang membayar perpanjangan terse­but. “Pedagang memiliki hak pakai selama 20 tahun. Jadi yang pedagang beli itu hak pakai. Sejak 1993, berakhir pada 2013. Berakhir lah sudah, tapi mereka sampai saat ini masih pakai, berarti wajib bayar lagi. Pakainya sampai kapan terserah, entah lima tahun atau sepuluh tahun kita liat kondisi bangunannya layak atau tidak sampai sepuluh tahun,” katanya.

Ia mengatakan, para pedagang tidak memiliki hak untuk meng­gunakan Surat Hak Guna Bangu­nan SHGB No. 1301/Babakan Pasar atas nama PT GKN yang terbit pada 26 November 1997. Karena, menurutnya surat ter­sebut bukan atas nama peda­gang Pasar Bogor.

“Jadi menurut kami sebagai tergugat, mereka tidak memi­liki hak untuk mengaku-ngaku HGB tersebut, meskipun masih berlaku sampai September 2017. Kami akan bantah,” ungkapnya.

(mam/b/els/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X