METROPOLITAN - Proyek megah Perumahan Green City Citayam (GCC) masih bermasalah. Perumahan yang dibangun di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede itu sampai saat ini belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu dikatakan Kabid Pelayanan Perizinan dan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dani Rahmat. ”Belum. Masih proses Izin Peruntukan Pembangunan Tanah (IPPT),” kata Dani.
Menurut Dani, belum diprosesnya IPPT di pembangunan perumahan itu lantaran masih ada kekurangan persyaratan yang belum diselesaikan pihak pengelola. Termasuk, masih banyak pihak yang komplain dengan pembangunan tersebut. ”Masih ada kekurangan dan ba nyak yang komplain,” ucap dia.
Namun demikian, ia mengaku belum bisa merekap denda yang akan dijatuhkan kepada pihak pengelola. Karena, denda bisa diterapkan pada saat pengelola mengajukan surat IMB kepada pihaknya. ”Kalau makin besar dendanya iya. Tapi ketahuannya setelah mereka mengajukan IMB. Tapi kan izin awalnya saja (IPPT) belum bisa diproses,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bogor Herdy mengaku akan membahas terlebih dahulu persoalan perumahan GCC melalui rapat Forkompimda bersama Bupati Bogor. ”Iya belum keluar IMB-nya. Mau dibahas di Forkompimda dulu,” singkat Herdy.
(rez/b/els/dit)