Senin, 22 Desember 2025

Duh, Perumahan GCC Belum Juga Berizin

- Kamis, 23 Maret 2017 | 09:09 WIB

METROPOLITAN - Proyek megah Perumahan Green City Citayam (GCC) masih berma­salah. Perumahan yang di­bangun di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede itu sampai saat ini belum memi­liki surat Izin Mendirikan Bangu­nan (IMB). Hal itu dikatakan Kabid Pelayanan Perizinan dan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dani Rahmat. ”Belum. Masih proses Izin Pe­runtukan Pembangunan Tanah (IPPT),” kata Dani.

Menurut Dani, belum dipro­sesnya IPPT di pembangunan perumahan itu lantaran masih ada kekurangan persyaratan yang belum diselesaikan pihak pengelola. Termasuk, masih banyak pihak yang komplain dengan pembangunan tersebut. ”Masih ada kekurangan dan ba nyak yang komplain,” ucap dia.

Namun demikian, ia menga­ku belum bisa merekap denda yang akan dijatuhkan kepada pihak pengelola. Karena, den­da bisa diterapkan pada saat pengelola mengajukan surat IMB kepada pihaknya. ”Kalau makin besar dendanya iya. Tapi ketahuannya setelah me­reka mengajukan IMB. Tapi kan izin awalnya saja (IPPT) belum bisa diproses,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bogor Herdy menga­ku akan membahas terlebih dahulu persoalan perumahan GCC melalui rapat Forkom­pimda bersama Bupati Bogor. ”Iya belum keluar IMB-nya. Mau dibahas di Forkompimda dulu,” singkat Herdy.

(rez/b/els/dit)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X